Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi — Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit (KPRB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan keras kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi dalam proses open bidding rotasi dan mutasi pejabat kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah poster bertuliskan tagar #BekasiMuak, sebagai simbol kejenuhan publik terhadap dugaan praktik korupsi dan sistem pemerintahan yang dinilai tidak sehat. Salah satu orator aksi, Novian Ramadhan, menegaskan bahwa tagar tersebut lahir dari kekecewaan mendalam pemuda dan masyarakat Bekasi terhadap para pemangku kebijakan.
“Tag line #BekasiMuak adalah bentuk kejenuhan pemuda rakyat Bekasi terhadap pemimpin yang korup dan sistem pemerintahan yang tidak waras,” ujar Novian dalam orasinya.
Sementara itu, Muhamad Revi menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah yang terakhir. Ia menyebut demonstrasi hari itu menjadi langkah awal perlawanan jika tuntutan tidak direspons oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
“Aksi hari ini adalah aksi pertama dari aliansi kami. Kami pastikan ini bukan aksi terakhir apabila tidak ada respons nyata dari Plt Bupati Kabupaten Bekasi atas tuntutan yang kami sampaikan,” tegasnya.
KPRB menilai dugaan gratifikasi dalam proses open bidding rotasi-mutasi pejabat kedinasan berpotensi melahirkan praktik dehumanisasi birokrasi. Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, maka proses seleksi jabatan tidak lagi berlandaskan prinsip meritokrasi, transparansi, dan profesionalisme, sehingga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
KPRB juga menyinggung ancaman pidana bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara merupakan tindak pidana serius.
Dalam pernyataannya, KPRB (Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit) menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pertama, menuntut PLT Bupati Bekasi untuk meninjau kembali hasil open bidding rotasi pejabat kedinasan dilingkungan kabupaten bekasi sampai terbit putusan persidangan tersangka Bupati AKK.
Kedua, mendesak PLT Bupati Bekasi membatalkan hasil keputusan panitia seleksi rotasi pejabat kedinasan jika terbukti terjadi tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di kabupaten bekasi sesuai dengan regulasi.
Ketiga, mendesak seluruh pihak terkait dilingkungan pemerintah kabupaten bekasi untuk bersama-sama mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Keempat, mendorong PLT Bupati Bekasi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, jujur, adil, akuntabilitas, dan profesional.
Sebelumnya, Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka ruang pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan seleksi Jabatan Tinggi Pratama Tahun 2025 yang sedang berlangsung melalui mekanisme open bidding.
“Terkait seleksi Jabatan Tinggi Pratama Tahun 2025, tentu kami dari Pemerintah Kabupaten Bekasi ingin ada pendampingan dari KPK,” ujarnya saat ditemui usai rapat pada Senin (22/12). ( Red).



