KoranNusantara.id,JAKARTA- UU No.23/2014 menyatakan bahwa provinsi/pusat memiliki kendali penuh terhadap laut 12 mil. Problematika ini membuat pemerintah kota/kabupaten otomatis tidak memiliki kuasa dalam segala hal yang berhubungan dengan ruang laut.
Aturan ini sangat terasa sekali oleh daerah yang berciri kepulauan khususnya di Kepulauan Riau.
Desentralisasi berfungsi memberikan ruang pada daerah untuk mengelola sumber daya laut sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat pesisir.
Namun, pernyataan ini menimbulkan kontradiksi pada faktanya. Muncullah pertanyaan salah satunya, “Bagaimana mau mengelola ruang laut jika kewenangan tidak ada sama sekali di tangan kabupaten/kota?”
Padahal sebelum aturan ini dikeluarkan, pada UU No 32/2004 luas 0-4 mil laut masih dalam kendali pemerintah kabupaten/kota.
Relasi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terlihat memiliki paradoks terhadap pengelolaan laut, semenjak aturan ini dikeluarkan.
Dilansir dari Mongabay dengan judul “Kewenangan Ditarik ke Provinsi, Efektivitas Pengawasan di Laut Diragukan” bahwa kebijakan ini dianggap memiliki banyak kelemahan.
Daerah kota/kabupaten sering kali hanya terkena dampaknya saja atas kebijakan yang dibuat. Ini yang membuat terjadinya konflik yang tidak ada ujungnya, dan sisi lain pemerintah kota/kabupaten tidak bisa bertindak banyak karena tidak memiliki wewenang sama sekali.
Padahal yang lebih mengerti geografis di suatu daerah dan bersentuhan langsung kepada masyarakat setempat ialah pihak pemerintah kabupaten/kota.
Sudah 11 tahun sejak diberlakukannya aturan tersebut dan pemerintah kota/kabupaten hanya berperan sebagai penerima kebijakan, bukan ikut membuat dan mendasarkannya.
Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di Kabupaten Bintan, menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat khususnya masyarakat pesisir dan suku laut.
Pembangunan berskala besar ini, akan menjadi penentu nasib mereka kedepannya. Tanpa disadari juga, PSN ini menjadi bentuk kewenangan yang sentralistik dengan atas nama kepentingan nasional, sementara yang akan menanggung dari dampak tersebut ialah masyarakat dan pemerintah daerah.
Dari pernyataan ini nampak Desentralisasi tidak berjalan semestinya. Responsitivitas terhadap kebutuhan masyarakat lokal merupakan salah satu dari prinsip utama desentralisasi.
Tetapi pada kenyataannya kebijakan yang dibuat masih bersifat top-down (atas-bawah) tanpa melibatkan masyarakat secara substantif.
Ini yang membuat ketimpangan terjadi, koordinasi tidak dilaksanakan secara menyeluruh dan masyarakat tidak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba di wilayahnya telah berubah menjadi reklamasi.
Pada akhirnya peran pemerintah kabupaten/kota hanyalah menenangkan masyarakat.
Dapat dilihat bahwa Desentralisasi belum berjalan seutuhnya dalam implementasinya. Harusnya mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat dalam perencanaan dan perumusan pengelolaan laut, karena mereka yang lebih mengerti kondisi geografisnya, tidak hanya sekedar formalitas saja.
Tanpa penguatan dan partisipasi dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam keterlibatan secara aktif, maka akan menimbulkan konflik dan ketidakadilan yang tidak berujung.
Oleh karena itu, perlunya keseriusan dan kejelasan terhadap pembagian kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan agar pengelolaan ruang laut di Kepulauan Riau benar-benar mencerminkan semangat desentralisasi dan keadilan bagi masyarakat pesisir.
Pengembalian kewenangan pemerintah kota/kabupaten terhadap laut harus diperjuangkan, karena bagaimanapun laut merupakan milik daerah dan masyarakatnya.
Sebab bagi daerah berciri kepulauan seperti Kepulauan Riau, laut bukan sekadar ruang ekonomi nasional, melainkan ruang hidup, identitas, dan masa depan masyarakatnya.(RED/OPINI)



