• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi Reformasi Polri Kaget Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Kok Bisa?

Komisi Reformasi Polri Kaget Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025

Putra by Putra
18 Desember 2025
in Nasional
0
Komisi Reformasi Polri Kaget Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Kok Bisa?

Ket. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddique di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). (Foto: Ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddique, mengaku pihaknya terkejut saat mengetahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun Perpol itu mengatur penempatan anggota polisi aktif pada 17 kementerian/lembaga.

“Jadi, kami lagi rapat bertiga malam-malam. Terus saya pulang ke rumah. Saya dikasih (pesan) WhatsApp, ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi, kami tidak tahu,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Padahal, kata Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi didirikan untuk mengawal agenda reformasi di struktur tubuh Polri. Dengan begitu, Jimly memandang semestinya hal tersebut tidak terjadi. Sebab, kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk komisi tersebut ditujukan untuk bersinergi dengan struktur internal Polri, sehingga tidak harus dipertentangkan.

“Komisi percepatan reformasi ini resmi dibentuk oleh Presiden. Dan sejak awal saya sudah mengatakan. Jangan dipertentangkan dengan komisi internal. Itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini. Jadi ini tidak perlu ada perbedaan,” ucapnya.

Dia berharap ke depannya tiap ada penerbitan peraturan baru serta kebijakan strategis dalam Polri, bisa dikoordinasikan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, memastikan yang akan mengumumkan pencabutan atau perubahan terhadap Perpol tersebut bukanlah kementerian terkait, melainkan Mabes Polri sendiri.

“Yang akan mengumumkan nasib Perpol 10/2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti yang akan ditentukan,” tutur Mahfud.

(red)

 

80
Tags: KapolriKomisi Reformasi PolriPerkap 10/2025
Previous Post

Baznas, MUI, dan Pengajian Akbar Kota Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Hutaimbaru

Next Post

PT BBWM Serahkan Bantuan Mobil Ambulance untuk Yayasan Pendidikan Islam Al-Maghfur Babelan

Putra

Putra

Next Post
PT BBWM Serahkan Bantuan Mobil Ambulance untuk Yayasan Pendidikan Islam Al-Maghfur Babelan

PT BBWM Serahkan Bantuan Mobil Ambulance untuk Yayasan Pendidikan Islam Al-Maghfur Babelan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.