Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddique, mengaku pihaknya terkejut saat mengetahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun Perpol itu mengatur penempatan anggota polisi aktif pada 17 kementerian/lembaga.
“Jadi, kami lagi rapat bertiga malam-malam. Terus saya pulang ke rumah. Saya dikasih (pesan) WhatsApp, ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi, kami tidak tahu,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Padahal, kata Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi didirikan untuk mengawal agenda reformasi di struktur tubuh Polri. Dengan begitu, Jimly memandang semestinya hal tersebut tidak terjadi. Sebab, kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk komisi tersebut ditujukan untuk bersinergi dengan struktur internal Polri, sehingga tidak harus dipertentangkan.
“Komisi percepatan reformasi ini resmi dibentuk oleh Presiden. Dan sejak awal saya sudah mengatakan. Jangan dipertentangkan dengan komisi internal. Itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini. Jadi ini tidak perlu ada perbedaan,” ucapnya.
Dia berharap ke depannya tiap ada penerbitan peraturan baru serta kebijakan strategis dalam Polri, bisa dikoordinasikan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, memastikan yang akan mengumumkan pencabutan atau perubahan terhadap Perpol tersebut bukanlah kementerian terkait, melainkan Mabes Polri sendiri.
“Yang akan mengumumkan nasib Perpol 10/2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti yang akan ditentukan,” tutur Mahfud.
(red)



