• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Penyidik Harus Tegas Naikkan Status Perkara

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Penyidik Harus Tegas Naikkan Status Perkara

Ket :Kuasa hukum 17 anggota plasma atas dugaan penggelapan dana plasma

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padang Lawas, Penyidik Polres Padang Lawas diminta bersikap tegas terhadap Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri berinisial DH, yang diduga terlibat kasus penggelapan dana plasma senilai sekitar Rp9,1 miliar. Pasalnya, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas. Sabtu, 13 Desember 2025

 

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum 17 anggota plasma yang merasa dirugikan. Mereka menilai ketidakhadiran DH dalam dua kali pemanggilan penyidik menunjukkan sikap tidak kooperatif, sehingga aparat penegak hukum diminta tidak ragu menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Menurut kuasa hukum korban, seluruh dokumen dan keterangan awal telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk upaya jemput paksa apabila terlapor kembali mangkir pada panggilan berikutnya.

 

Sementara itu, pihak Polres Padang Lawas membenarkan bahwa DH telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

 

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota plasma di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang menduga adanya pengelolaan dana plasma secara tidak transparan oleh pengurus koperasi. Dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian bagi para anggota.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan lanjutan serta kehadiran pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

244
Tags: DHKetua PlasmaPenggelapan Dana PlasmaPenyidik Polres Padang LawasStatus Perkara
Previous Post

Menkes, Ini Darurat Kesehatan, Apa Bukan?

Next Post

Menanti Aceh Terang Pasca Disapu Bencana

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menanti Aceh Terang Pasca Disapu Bencana

Menanti Aceh Terang Pasca Disapu Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.