• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi Reformasi Minta Polri Kaji Ulang Status Hukum 1.038 Pelaku Ricuh Agustus

Putra by Putra
5 Desember 2025
in Nasional
0
Komisi Reformasi Minta Polri Kaji Ulang Status Hukum 1.038 Pelaku Ricuh Agustus

Ket. Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan yang dilakukan kepada aktivis dan peserta unjuk rasa. (Foto: Polri)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan. Komisi Reformasi Polri meminta 1.038 pelaku dalam kericuhan Agustus lalu dikaji ulang.

“Satu di antaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu,” ujar Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Jaksel, Kamis (4/12/2025).

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri mengkaji ulang status hukum para pelaku. Jimly merasa perlu ada pengurangan jumlah dari pihak yang diproses hukum.

“Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi, kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah jangan 1.038 itu. Itu termasuk terlalu besar, meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif,” jelasnya.

Jimly menyarankan pentingnya memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih melalui tiga kategori, yaitu pelaku perempuan, pelaku difabel, dan pelaku anak-anak.

“Itu kita minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan. Jadi saya ulangi kelompok perempuan, difabel, dan yang ketiga anak-anak,” ucapnya.

Dia mengatakan pelaku yang masuk kategori anak berhadapan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus untuk menjamin hak mereka.

“Meskipun banyak sekali anak-anak sekarang ini ya terlibat gitu ya harus dikategorikan sebagai tindak pidana. Tapi karena pertimbangan masih anak-anak diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih. Nah jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan intern, nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, mengatakan pihaknya juga menyoroti penangkapan dua aktivis dan satu pegawai saat ricuh Agustus untuk dikaji ulang. Ketiganya yaitu Adetya Pramandira, Fathul Munif, dan Laras Faizati.

“Saudara dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud.

(red)

 

263
Tags: AktivisKapolriKomisi Reformasi Polri
Previous Post

Pemkab Bekasi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Next Post

Gercep, Kapolri Ungkap Temuan Bekas Mesin Gergaji di Kayu Gelondong Banjir Sumatera

Putra

Putra

Next Post
Komisi Reformasi Minta Polri Kaji Ulang Status Hukum 1.038 Pelaku Ricuh Agustus

Gercep, Kapolri Ungkap Temuan Bekas Mesin Gergaji di Kayu Gelondong Banjir Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.