Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan. Komisi Reformasi Polri meminta 1.038 pelaku dalam kericuhan Agustus lalu dikaji ulang.
“Satu di antaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu,” ujar Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Jaksel, Kamis (4/12/2025).
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri mengkaji ulang status hukum para pelaku. Jimly merasa perlu ada pengurangan jumlah dari pihak yang diproses hukum.
“Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi, kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah jangan 1.038 itu. Itu termasuk terlalu besar, meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif,” jelasnya.
Jimly menyarankan pentingnya memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih melalui tiga kategori, yaitu pelaku perempuan, pelaku difabel, dan pelaku anak-anak.
“Itu kita minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan. Jadi saya ulangi kelompok perempuan, difabel, dan yang ketiga anak-anak,” ucapnya.
Dia mengatakan pelaku yang masuk kategori anak berhadapan hukum harus mendapatkan perlakuan khusus untuk menjamin hak mereka.
“Meskipun banyak sekali anak-anak sekarang ini ya terlibat gitu ya harus dikategorikan sebagai tindak pidana. Tapi karena pertimbangan masih anak-anak diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih. Nah jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan intern, nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, mengatakan pihaknya juga menyoroti penangkapan dua aktivis dan satu pegawai saat ricuh Agustus untuk dikaji ulang. Ketiganya yaitu Adetya Pramandira, Fathul Munif, dan Laras Faizati.
“Saudara dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud.
(red)



