Korannusantara.id – Tangerang, Kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan , kali ini terjadi pada wartawan media AlapAlapnews Saat sedang melakukan sosial kontrol di salah warung madura yang diduga menjual rokok beacukai, berlokasi jalan perum binong permai sukabakti, kecamatan curug, kabupaten Tangerang pada pukul 11:18 wib. sabtu (29/11/2025)
Pedagang tersebut, mengakui bahwa dirinya menjual roko tanpa pita cukai resmi mengakui kesalahan nya.
Tak lama kemudian kami bersama team ( AlapAlapnews ) di datangi dengan sejumlah warga bersama oknum RW tersebut.
Oknum RW berinisial AWR mengatakan, saya bertugas di Polda metro di bagian pemeriksa, saya dapat laporan katanya ada yang menganggu.
” Karena waktu itu di blok berapa dari media ujung ujungnya dia minta duit, engga usah naik, Cetusnya.”
Ketika kami meminta ijin untuk berfoto, kepada yang mengaku RW sekaligus ia mengaku bertugas di polda metro, Tiba-tiba RW tersebut emosi lalu mendorong kami, ironisnya oknum RW tersebut, bahkan memanggil beberapa warga.
Saat kami sedang berbicara tiba tiba salah satu warga dengan membawa sajam atau parang mengatakan mending kalian cabut deh, ujarnya sambil memukul tiang telepon, menggunakan sajam tersebut.
Tak lama kemudian kami pun langung ke polsek curug, untuk membuat laporan terkait terjadinya intimidasi sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam oleh salah satu warga, perum binong permai suka bakti. Ujar wartawan AlapAlapnews
“Baik Pak maulana laporan nya kami Terima sekaligus akan kami proses dan akan di lakukan penyelidikan, nanti saya kirim anggota opsnal ke lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dan para saksi, tegas katim imam polsek curug.
UU Kepolisian No. 2/2002 Pasal 28 ayat (2) : Polisi dilarang melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
✅ PP No. 2/2003 tentang Disiplin Polri
Melarang anggota menyalahgunakan jabatan dan keterlibatan dalam aktivitas di luar dinas tanpa izin.
✅ Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi
Menuntut netralitas, integritas, dan menjaga marwah institusi.
✅ UU Pers No. 40/1999Pasal
48 Ayat 1 :
” Barang Siapa yang menghalang Tugas
Pers Dapat Dituntut 2 Tahun Penjara atau Denda 500 Juta
✅ Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan Sipil
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan yang dilarang adalah menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau memiliki sajam tanpa hak (izin dari pejabat yang berwenang).
Tim Redaksi media AlapAlapnews group mendesak agar tangkap warga yang membawa sajam ditangkap, “Redaksi AlapAlapnews group akan menyurati kapolri agar di tindak tegas untuk oknum yang mengatasnamakan Polda metro jaya tersebut. Tutupnya



