Korannusantara.id – Medan, LPM Sunggal memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada 12 Desember 2025. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua LPM Sunggal dan rekannya di Kantor Desa Puji Mulyo yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh pihak kepolisian.
Ketua LPM Sunggal Avin Ginting menyampaikan pada awak media bahwa surat pemberitahuan aksi telah resmi dilayangkan ke Sat Intelkam Polrestabes Medan, hingga aksi akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Senin , 01 desember 2025.
Walaupun tiga pelaku telah berhasil diamankan polisi, LPM Sunggal menilai proses hukum belum tuntas karena masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap. Ujarnya
LPM Sunggal juga menuntut agar Polrestabes Medan mengungkap aktor intelektual yang diduga menjadi dalang pengeroyokan ketua LPM dan pengurus, bukan spontan, tetapi sudah terencana .
Dalam aksi 12 Desember nanti, LPM Sunggal akan mendesak penyidik untuk mengganti penerapan pasal dari Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 338 KUHP, karena berdasarkan bukti dan kronologi, tindakan para pelaku dinilai telah mengarah pada percobaan pembunuhan. Tambahnya
Serangan para pelaku diarahkan ke bagian vital dan membahayakan nyawa. Itu bukan sekadar penganiayaan, tapi percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang Pasal yang tepat adalah Pasal 338 KUHP, tegasnya.
LPM Sunggal menyatakan akan terus melakukan aksi sampai seluruh pelaku ditangkap, aktor intelektualnya diungkap, dan pasal yang diterapkan sesuai fakta hukum di lapangan. Tutup alvin



