• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

LPM Gelar Aksi Jilid II di Polrestabes Medan 12 Desember, Desak Otak Intelektual Pengeroyokan di Tangkap

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
LPM Kecamatan Sunggal dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polrestabes Medan, Desak Kapolsek Sunggal Dicopot

Ket : Aksi Lpm Jilid Satu di Polrestabes Medan Rabu 19/11 2025.

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, LPM Sunggal memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada 12 Desember 2025. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua LPM Sunggal dan rekannya di Kantor Desa Puji Mulyo yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh pihak kepolisian.

Ketua LPM Sunggal Avin Ginting menyampaikan pada awak media bahwa surat pemberitahuan aksi telah resmi dilayangkan ke Sat Intelkam Polrestabes Medan, hingga aksi akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Senin , 01 desember 2025.

Walaupun tiga pelaku telah berhasil diamankan polisi, LPM Sunggal menilai proses hukum belum tuntas karena masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap. Ujarnya

LPM Sunggal juga menuntut agar Polrestabes Medan mengungkap aktor intelektual yang diduga menjadi dalang pengeroyokan ketua LPM dan pengurus, bukan spontan, tetapi sudah terencana .

Dalam aksi 12 Desember nanti, LPM Sunggal akan mendesak penyidik untuk mengganti penerapan pasal dari Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 338 KUHP, karena berdasarkan bukti dan kronologi, tindakan para pelaku dinilai telah mengarah pada percobaan pembunuhan. Tambahnya

Serangan para pelaku diarahkan ke bagian vital dan membahayakan nyawa. Itu bukan sekadar penganiayaan, tapi percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang Pasal yang tepat adalah Pasal 338 KUHP, tegasnya.

LPM Sunggal menyatakan akan terus melakukan aksi sampai seluruh pelaku ditangkap, aktor intelektualnya diungkap, dan pasal yang diterapkan sesuai fakta hukum di lapangan. Tutup alvin

310
Tags: Aksi LPMpengeroyokanPolrestabes MedanPolsek SunggalTangkap Otak Intelektual
Previous Post

Peringatan Hari Korpri Pemkot Ternate di Meriahkan Joget Bersama

Next Post

Kejati Jawa Barat Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi untuk Perkuat Fasilitas dan Kinerja Kejaksaan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kejati Jawa Barat Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi untuk Perkuat Fasilitas dan Kinerja Kejaksaan

Kejati Jawa Barat Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi untuk Perkuat Fasilitas dan Kinerja Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.