Korannusantara.id, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi momentum amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.
Menurut catatan sementara, total sudah ada 33 pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
“Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jum’at (19/4/2024).

Fajar mengaku, meski bukan kali pertama sengketa Pilpres memerima amicus curiae namun jumlahnya pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, tidak sebanyak tahun 2024.
“Jadi belum permah ada amicus curiae seperti ini,” jelas dia.
Soal seberapa pengaruh amicus curiae terhadap pertimbangan hakim, Fajar tidak bisa berspekulasi. Namun dipastikan amicus curiae akan masuk ke meja hakim MK.
“Kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” terang nya.
Berikut ini daftar para pihak pengaju Amicus curiae ke MK :
• Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
• Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
• TOP GUN
• Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
• Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
• Pandji R Hadinoto
• Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
• Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
• Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
• Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
• Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
• Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
• Amicus Stefanus Hendriyanto
• Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
• INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
• Reza Indragiri Amriel
• Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
• Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
• Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
• M Subhan
• Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
• Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
• Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
• Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
• Impian Indonesia
• Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
• Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
• Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
• Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
• JB Soebtoro
• Henry Sitanggang & Partners
• Sutarno dan Wisran
• Aktivis Reformasi 98
Untuk diketahui, Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.