• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pj Kades Asemraja, Diduga Lakukan Penipuan Pinjam Uang Warga Untuk Pembangunan dan Tidak Kembalikan

Redaksi by Redaksi
27 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pj Kades Asemraja, Diduga Lakukan Penipuan Pinjam Uang Warga Untuk Pembangunan dan Tidak Kembalikan
0
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Sampang, PJ Kades yang menjabat di bulan Januari sampai juli 2024 dan bulan april berakhir sampai September 2025 tersebut meminjam uang warga dengan dalih untuk pembangunan desa dengan jaminan mengatasnamakan pemerintah desa.

Moh Huzaini, menyampaikan pada awak media dalih pj kades tersebut untuk pembangunan desan dan akan dikembalikan.

Adapun total uang yang dipinjam dari warga desa tahun anggaran 2024 mencapai Rp 115 juta, Hanya mengembalikan uang yang sudah dipinjam Rp 100 juta, sisa Rp 15 juta belum dikembalikan. Ujar huzaini

Kami menduga sisa uang digunakan untuk keperluan pribadi, tidak berhenti disitu, Anggaran tahun 2025 untuk pembangunan jalan cor desa pj kades juga meminjam mencapai Rp 5 juta.

Penyebab inilah warga desa menuntut mantan PJ Kades Asemraja RA agar segera kembalikan dan bertanggung jawab, Tambah Huzaini

Adapun sejumlah pinjaman dan penggunaan keuangan desa yang dilakukan mantan PJ kades RA, yang belum dikembalikan di antaranya pinjaman uang untuk pembangunan jalan aspal Rp 15 juta dan pembangunan cor jalan Rp 5 juta, Akibat pengelolaan dana desa yang tidak transparan, Desa mengalami kerugian.

Selain itu, mantan Kades yang menjabat sebagai ASN di kecamatan Jrengik yang dikenal dengan inisial RA dituding juga telah menggunakan keuangan desa tahun anggaran 2025 tahap pertama tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan Jrengik berinisial RA dilaporkan ke 10 instansi termasuk Ombudsman perwakilan RI Jawa timur serta BPK dan inspektorat kabupaten.

Laporan pengaduan dugaan pelaku:  menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi dana desa, penipuan terhadap warga dengan modus meminjam uang, (Pelanggaran Kode Etik profesi dan prosedural sebagai ASN) dalam menjabat sebagai PJ kades di desa asem raja.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa aspal jalan tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025  jalan cor desa.

Yang menggunakan pinjaman uang warga namun tidak dikembalikan secara utuh dan masih menyisakan 20 juta, padahal dana untuk pembangunan desa setiap tahun DD sudah di anggarkan dan dicairkan oleh pemerintah.n

Masalah demi masalah yang diperbuat oleh oknom ASN berinisial RA tersebut Tidak hanya cukup satu warga, namun juga ada beberapa warga yang sudah menjadi korban dari tipu muslihat dengan meminta uang kepada warga dan menjanjikan akan memberikan mesin kontraktor pertanian namun sampai saat ini kontraktornya juga belum jelas, saat ditagih oknum tersebut bersembunyi.

Hingga menurut kami tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan, dan hanya memberikan janji yang tak pernah ditepati, meminjam, pungutan liar atau pungli.

Modus ini yang sering dilakukan oknum RA meminta uang kepada warga serta kami menduga  tindakan korupsi memperkaya diri sendiri.

Moh Huzaini sebagai perwakilan pemuda desa asem raja pada tgl 06 November 2025 Moh mengaku menerima aduan dari masyarakat yang diduga menjadi korban bahwa dia dijanjikan oleh RA  jika diberikan pinjaman uang untuk pembangunan jalan aspal desa maka nanti RA akan mengembalikan uang lebih kepada warga di samping nanti warga juga bisa ikut bekerja dan akan dikasih upah kerja,

Kasus ini bukan hanya persoalan menyangkut hak warga tetapi kami juga mencermati pembelanjaan pembangunan jalan desa, sudah banyak yang menjadi korban.

Jika karakter seperti ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan Ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Surat Laporan Pengaduan, Atas Dugaan Pj Kades Asemraja

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran dapat menurunkan ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Intervensi kepentingan politik atau ekonomi dalam proses hukum dapat menghambat penyelesaian konflik secara adil.

Pentingnya menegakkan keadilan di atas segalanya. Meskipun keputusan yang diambil dapat membawa konsekuensi antar hubungan, namun prinsip keadilan harus tetap menjadi prioritas utama.

KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI.

Uang bisa membeli iklan tapi tidak bisa membeli hati nurani rakyat.

Dugaan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama ia menjabat, dalam pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan cara tidak sesuai standar prosedur, ini bentuk pengelolaan dana desa yang hanya dijadikan Bancakan terhadap dana publik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, Camat dan PMD serta BUPATI tak bisa pura-pura tuli atau menutup mata kalau tidak bertindak artinya mereka ikut dalam kubangan ini kami mendesak inspektorat kabupaten dan instansi terkait berwenang agar segera bertindak ini adalah

tamparan keras bagi sistem tata kelola ketika pejabat desa malah dengan terang-terangan mengelola dana desa dengan cara seperti ini, tanpa mekanisme resmi, dan apabila tidak segera dikembalikan maka ini bukan lagi soal kesalahan administratif ini kejahatan sebagai pegawai pemerintah, dan pemerintah telah dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara tipu muslihat terhadap warga dan indikasi penyalah gunaan dana desa yang seharusnya menjadi poros Kebangkitan ekonomi rakyat, justru malah dijadikan ladang Bancakan oleh mereka yang Seharusnya menjaga perekonomian desa asem Raja. Bukan hanya satu dari banyak desa yang mungkin mengalami hal serupa, yang dilakukan oleh PJ kepala desa.

Mengacu undang-undang penyalahgunaan wewenang diatur dalam pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam pasal 17 dan 18 undang-undang .

administrasi pemerintahan untuk tindak pejabat dan badan pemerintahan secara umum selain itu dalam pasal 420 1 KUHP juga diatur terkait penyalahgunaan oleh pejabat negara atau pegawai negeri untuk keuntungan pribadi, warga mendesak agar badan permusyawaratan desa dan ketua BPD seharusnya lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya selain itu dinas PMD dan inspektorat kabupaten Sampang diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh agar pengelolaan dana desa kembali sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.tutup huzaini

1,624
Tags: Kades AsemrajaKorupsi Dana Desapinjem wargaPj KadesSampangtipu warga
Previous Post

Musa Rajekshah Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Golkar Sampaikan Duka untuk Korban Banjir dan Longsor di SUMUT

Next Post

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.