• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Redaksi by Redaksi
27 November 2025
in Nasional
0
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Ket :Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba, Andi Salim Agung, SH, CLA

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar,  Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong utara sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba. Terduga pelaku, Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman, diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba, Andi Salim Agung, SH, CLA, menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Andi Salim mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi oknum penyidik di Polsek Tamalate yang diduga melakukan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

“Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP,” ujar Andi Salim. Ia menambahkan, tindakan ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian antara lain meliputi:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang kode etik profesi kepolisian dan sanksi bagi pelanggar.

– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan.

– Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Merinci kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.Tutupnya.

 

Team Redaksi

Sorotanpublic.com

302
Tags: PenyidikPolda Sulselpolsek tamalate
Previous Post

Pj Kades Asemraja, Diduga Lakukan Penipuan Pinjam Uang Warga Untuk Pembangunan dan Tidak Kembalikan

Next Post

PB HMI Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Panitia Natal Nasional 2025

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Empat Pulau Resmi Masuk Sumut, Aktivis Islam Dukung Mendagri

PB HMI Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Panitia Natal Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.