Korannusantara.id — Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial RL alias Pai (27) ditangkap saat menunggu pembeli di kebun sawit Dusun Tanjung Harapan B, Kecamatan Pangkatan, Minggu (23/11/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menerima informasi valid, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., untuk melakukan penyelidikan cepat.
Tim langsung turun ke lapangan dan menemukan RL dengan sebuah dompet biru. Dari pemeriksaan, polisi menyita 1,85 gram sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, uang tunai Rp330.000, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
RL mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RD di Padang Bulan, Rantauprapat, namun pemasok itu belum berhasil ditemukan. RL kini ditahan untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kapolsek menegaskan komitmen memberantas narkoba di wilayah pedesaan yang sering disalahgunakan jaringan kecil untuk transaksi tersembunyi.
Aksi cepat aparat mendapat apresiasi masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga di Kecamatan Bilah Hilir, yang menilai kinerja AKP Armen Faisal konsisten dalam menindak pengedar sabu.
( IS )



