• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Survei INDEF: 83,9% Publik Puji Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Putra by Putra
23 November 2025
in Nasional
0
Survei INDEF: 83,9% Publik Puji Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Ket. Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (Foto: istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Sebanyak 83,9 persen masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.

“Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen,” bunyi keterangan dikutip Korannusantara.id, pada Minggu (23/11/2025).

Survei ini dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di media sosial. Adapun, survei dilakukan dari tanggal 13-17 November 2025.

Kemudian, 16,04 persen masyarakat lainnya memberikan sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei dijelaskan bahwa netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.

“Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia,” tulis Arini dan tim.

Ada tiga poin pujian yang dilontarkan masyarakat terhadap putusan MK tersebut, yakni netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.

Sementara itu, diketahui juga menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan KPK.

“Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal,” tulis hasil survei.

(red)

 

131
Tags: Jabatan SipilMKPolriSurvei INDEF
Previous Post

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI Periode 2025-2030

Next Post

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Warga Apresiasi

Putra

Putra

Next Post
Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Warga Apresiasi

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Warga Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.