• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI Periode 2025-2030

Putra by Putra
23 November 2025
in Nasional
0
KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI Periode 2025-2030

Ket. KH Anwar Iskandar. (Foto: MUI)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu (22/11/2025) menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI periode 2025-2030.

Pemilihan berlangsung dalam Sidang Pleno ke-12 yang dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi, sementara hasil kerja tim formatur dibacakan oleh Buya Amirsyah Tambunan.

KH Anwar Iskandar, yang sebelumnya menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023, kembali dipercaya memimpin MUI untuk lima tahun ke depan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur, yang melibatkan total 19 formatur.

Dalam keputusan Munas XI, jajaran Wakil Ketua Umum MUI ditetapkan terdiri dari KH M Cholil Nafis, KH Marsudi Syuhud, dan Buya Anwar Abbas. Sementara posisi Sekretaris Jenderal MUI periode 2025-2030 diamanahkan kepada Buya Amirsyah Tambunan.

Seluruh proses pemilihan berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor: 01/PO-MUI/VI/2025, yang mengatur alur pemilihan Ketua Umum, penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan, serta penetapan Dewan Pertimbangan MUI. Proses tersebut meliputi tahap pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, hingga penyusunan Dewan Pertimbangan.

Formatur berjumlah 19 orang, terdiri dari unsur-unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, serta perwakilan Dewan Pertimbangan, MUI provinsi, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap, ormas lain secara proporsional, cendekiawan Muslim/Perguruan Tinggi Islam, dan unsur Pondok Pesantren.

(red)

 

262
Tags: Ketum MUIKH Anwar IskandarMUI
Previous Post

Politik Estetika dan Krisis Tata Kelola: Mengapa Renovasi Gedung Sate 3,9 M Bernuansa Candi Layak Dikritisi

Next Post

Survei INDEF: 83,9% Publik Puji Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Putra

Putra

Next Post
Survei INDEF: 83,9% Publik Puji Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Survei INDEF: 83,9% Publik Puji Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.