Depok, 13 November 2025 — Ketua DPD KNPI Kota Depok, Nurcholish Syahbani atau akrab disapa Aban, menegaskan dirinya memiliki legalitas resmi sebagai pimpinan KNPI Depok setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPD KNPI Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Aban dalam kegiatan diskusi kepemudaan bertajuk “Depok Krisis Identitas” yang digelar oleh Margonda Strategic Studies (MSS) di Kafe Interaksi Space, Jalan Margonda, Pancoranmas, Kota Depok, Kamis (13/11).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Rabani Rajak, tokoh pemuda Depok, dan Deny Wahyudi, penulis buku. Salah satu bahasan penting adalah komitmen KNPI dalam memperjuangkan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
Namun, di tengah jalannya diskusi, sebagian peserta mempertanyakan keabsahan posisi Aban sebagai Ketua DPD KNPI Kota Depok, mengingat sebelumnya pada Musyawarah Daerah (Musda) X KNPI Depok Agustus 2025, Tomy Wibawa Mukti Sitorus juga terpilih secara aklamasi untuk masa bakti 2025–2028.
Menanggapi hal itu, Aban menegaskan dirinya telah menjalani Musda dan pelantikan di Sukabumi pada 20 September 2025 dan telah menerima SK resmi dari DPD KNPI Jawa Barat.
“SK sudah saya terima lengkap dengan tanda tangan. Tinggal menunggu pelantikan akhir November ini,” ujar Aban kepada wartawan.
Aban juga menegaskan, polemik dualisme kepemimpinan tidak lagi menjadi perhatiannya.
“Saya sudah enggak ada urusan lagi. Kalau saya, sudah jelas — Musda sudah, SK sudah, tinggal pelantikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Rabani Rajak menyampaikan rencana kolaborasi KNPI Depok dalam meluncurkan Program Paket Sekolah Gratis mulai tahun depan. Program ini menargetkan empat kelas dengan total 120 peserta didik melalui jalur paket A, B, dan C.
“Program ini kami tujukan untuk anak-anak yang putus sekolah. Dananya akan berasal dari para donatur agar bisa berjalan berkelanjutan selama tiga tahun,” ujar Rabani.
Program tersebut diharapkan menjadi langkah konkret KNPI Depok dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu sekaligus memperkuat peran organisasi kepemudaan di ranah sosial.



