Korannusantara.id, Jakarta – Polri menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan jabatan sipil diduduki polisi sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Setiap putusan yang telah ditetapkan oleh MK pun wajib untuk dihormati.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Diakui Sandi, meski demikian putusan itu baru didengar oleh Polri dan belum dipelajari. Namun, dia memastikan akan langsung menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selanjutnya dipelajari.
“Tapi yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini, Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ungkap Sandi.
Ditegaskan Sandi, selanjutnya putusan itu akan terlebih dahulu dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti. Dia memastikan Polri akan patuh terhadap setiap keputusan pengadilan.
Di sisi lain, Sandi menyampaikan bahwa di internal sendiri telah diatur mengenai penempatan anggota di luar instansi. Penempatan biasanya diberikan kepada anggota setelah adanya permintaan dari instansi terkait.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi dengan kriteria kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolr,” ucap Sandi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
(red)



