Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas HUkum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) terkait dugaan tindakan asusila.
Pelaporan Hasyim Asy’ari ke DKPP oleh LKBH FHUI terjadi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan dilaporkan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut diterima LKBH FHUI dari seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (18/4/2024).
Ia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Menurutnya, aduan ini akan disampaikan LKBH FHUI secara langsung ke Kantor DKPP Jakarta Pusat.
Hal yang senada juga disampaikan Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ucap Aristo dalam keterengan pers nya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Menurut Aristo, perilaku dugaan pelanggaran kode etik semacam itu sebelumnya juga telah dilakukan Hasyim. Terakhir, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU,” jelasnya.
Pihak pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dan yang bersangkutan. Ketua KPU Hasyim Asy’ari bukan kali pertama tersandung kasus tindak asusila,” tutupnya.