Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri atas langkah tegas menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, ia juga mendesak agar para tersangka segera ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentu pertama, kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, terutama kepada Pak Kapolda. Ini momentum yang baik,” ujar Andi Kurniawan, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan penahanan karena unsur pidana dan ancaman hukumannya telah memenuhi syarat sesuai KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami minta kepada Polda Metro untuk menahan para tersangka, utamanya Tiroris, Tiffa, Roy Suryo, dan Rismon hari ini juga. Berdasarkan Pasal 160 atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, ancaman pidananya sudah memenuhi syarat penahanan,” tegas Andi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Usai penetapan tersangka, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan segera memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.



