• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejati Jabar dan Pemda se-Jawa Barat Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru 2026

Adis by Adis
5 November 2025
in Daerah
0
Kejati Jabar dan Pemda se-Jawa Barat Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru 2026

Ket. Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana di dampingi Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi dan Kejati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo saat bertemu awak media di Kab Bekasi Selasa,(4/11).

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat (Jabar) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, pada Selasa (4/11/2025), dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, serta seluruh pimpinan daerah di Jawa Barat.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.
Selain itu, hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, para direktur, kepala pusat, serta asisten di lingkungan Kejati Jabar.

Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jabar, dan seluruh kepala daerah bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sedangkan Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelayanan sosial di lingkungan masyarakat.

Kepala Kejati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PKS memerlukan dukungan lintas sektor.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Hermon.

Sementara itu, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang lebih humanis, membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa paksaan dan tanpa komersialisasi.

“Pidana kerja sosial adalah langkah progresif yang membina pelaku tindak pidana di bawah ancaman lima tahun. Mereka diberi kesempatan menebus kesalahan dengan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa membersihkan tempat ibadah, taman, fasilitas umum, membantu di panti sosial, hingga kegiatan pelayanan masyarakat lainnya.

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Melalui pidana kerja sosial, mereka diberi kesempatan memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungannya,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penerapan pidana kerja sosial memiliki dampak positif bagi efisiensi anggaran negara dan peningkatan produktivitas masyarakat.

“Dengan pidana kerja sosial, negara tidak lagi menanggung biaya makan, minum, atau pengawasan seperti di lapas. Sebaliknya, lahir nilai produktif di masyarakat dan menjadi solusi bagi overkapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Kajati Jabar Hermon Dekristo menyampaikan harapan agar sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemda demi terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan berpihak pada kemanusiaan,” pungkasnya.

226
Tags: Jawa BaratKejagung RIKejati Jawa BaratNota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Previous Post

Asia Tenggara Diidentifikasi sebagai Landasan Peluncuran Serangan Siber Global; Laporan Intelijen Ancaman Global 2025 Mimecast Memperingatkan Meningkatnya Risiko Siber yang Berpusat pada Manusia

Next Post

LSM KOMPI Desak Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, Soroti Pasifnya Asda II Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi

Adis

Adis

Next Post
Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Ditahan, LSM KOMPI Minta Bupati Bekasi Segera Isi Kekosongan Direksi

LSM KOMPI Desak Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, Soroti Pasifnya Asda II Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.