• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Negara Memiliki, Rakyat Terasing: Merebut Kembali Akal Sehat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh: Rizki Sukarman S

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2025
in Opini
0
Negara Memiliki, Rakyat Terasing: Merebut Kembali Akal Sehat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – OPINI,

Pendahuluan

Kita hidup dalam dunia yang semakin didefinisikan oleh kepemilikan. Setiap jengkal tanah, setiap tetes air, bahkan udara yang kita hirup kini ditanyakan: “siapa pemiliknya?”. Logika ini begitu kuat menembus kesadaran kita hingga lupa bahwa tidak semua hal di dunia ini bisa dimiliki tanpa kehilangan maknanya.

Arah kebijakan pembangunan di Indonesia bertumpu pada dua asumsi besar: bahwa pasar adalah instrumen paling efisien untuk mengelola sumber daya, dan negara adalah pelindung terbaik untuk mencegah kekacauan. Dua asumsi ini melahirkan dua bentuk ekstrem penguasaan sumber daya alam, yaitu privatisasi dan nasionalisasi. Versi pertama mengkapling sumber daya atas nama efisiensi, sementara versi kedua mengambil alih atas nama kepentingan publik. Ironisnya, keduanya menghasilkan gejala serupa: eksploitasi berlebihan, marjinalisasi masyarakat lokal, dan hilangnya rasa memiliki terhadap alam.

Masyarakat adat dan komunitas lokal di Nusantara telah membuktikan bahwa sumber daya alam dapat dikelola tanpa harus dimiliki secara eksklusif. Hutan adat, sistem irigasi tradisional, hingga kearifan maritim menunjukkan pola kelembagaan yang lahir dari kepercayaan, norma, dan tanggung jawab sosial. Mereka membuktikan bahwa common property bukan sinonim dari “tidak terurus”, melainkan bentuk tertinggi dari rasionalitas kolektif.

Namun, modernisasi hukum dan ekonomi menyingkirkan bentuk-bentuk kelembagaan itu. Hutan adat diubah menjadi kawasan negara, laut menjadi zona izin, tanah menjadi komoditas. Pengelolaan berubah menjadi penguasaan; kerja sama digantikan kompetisi. Negara mengatur dengan logika birokrasi, pasar beroperasi dengan logika laba, sementara masyarakat dipinggirkan dari logika keduanya.

Kita kini tiba pada titik di mana “pengelolaan sumber daya alam” lebih sering berarti “mengatur siapa yang boleh mengambil apa, kapan, dan dengan izin siapa”. Alam direduksi menjadi angka dalam laporan ekonomi, dan manusia menjadi operator sistem yang ia sendiri tak lagi percaya. Di sinilah akar tragedi ekologis kita: rusaknya relasi sosial.

Di tengah situasi ini, teori aksi kolektif Elinor Ostrom menjadi penantang paling serius terhadap dogma lama. Ia menunjukkan bahwa manusia tidak selalu egois, komunitas tidak selalu gagal, dan keberlanjutan tidak lahir dari kontrol eksternal, melainkan dari kelembagaan yang tumbuh dari dalam masyarakat sendiri. Ostrom menolak logika tunggal baik pasar maupun negara dan mengajukan jalan ketiga: self-governing the commons, pengelolaan bersama yang berbasis kepercayaan, aturan lokal, dan tanggung jawab sosial.

Pertanyaannya, mengapa hingga kini kita masih sulit mempercayai masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri? Mengapa setiap kali kita bicara “pemberdayaan”, yang muncul justru proyek, bukan pengakuan? Mengapa negara lebih sibuk membuat aturan ketimbang menumbuhkan kepercayaan?

Apakah kita masih mampu hidup bersama dalam dunia yang tidak sepenuhnya bisa dimiliki? Sebab tanpa keberanian untuk mengubah cara kita memahami kepemilikan, kelembagaan, dan kekuasaan, tragedi sumber daya alam akan terus berulang dalam bentuk yang kian canggih, tetapi dengan luka yang sama dalam.

Tragedi Bukan Nasib, Melainkan Desain Kebijakan

Kita sering diajarkan untuk percaya bahwa tragedy of the commons adalah konsekuensi alamiah dari sifat manusia yang rakus. Narasi klasik Garrett Hardin (1968) menggambarkan bahwa jika sekelompok gembala berbagi padang rumput tanpa pembatas, setiap orang akan berusaha menambah ternaknya hingga padang itu rusak.

Cerita ini seolah menjadi kebenaran universal yang mengukuhkan dua resep tunggal: batasi akses dengan memberi hak milik (privatisasi), atau serahkan pengelolaan kepada negara (nasionalisasi). Namun, Elinor Ostrom membalik asumsi itu. Ia menunjukkan bahwa tragedi bukanlah keniscayaan alamiah, melainkan akibat dari kelembagaan yang dirancang dengan cara salah. Masalahnya bukan pada sifat manusia, tetapi pada sistem yang gagal membangun kepercayaan, norma, dan mekanisme pengawasan bersama.

Dengan kata lain, tragedi bukanlah takdir ekologis, melainkan produk politik.

Desain kebijakan yang terlalu percaya pada dua kutub ekstrem pasar dan negara menyempitkan ruang bagi masyarakat untuk berperan sebagai pengelola aktif sumber daya. Ketika hutan ditetapkan sebagai “kawasan negara”, logika administratif menggantikan logika sosial. Ketika laut diatur dengan izin usaha, hubungan ekologis antara nelayan dan perairan berubah menjadi hubungan kontraktual yang dingin. Dalam kedua kasus, sumber daya kehilangan penjaganya yang sejati: masyarakat yang hidup bersama dan bergantung langsung padanya.

Kita sering lupa bahwa commons tidak identik dengan open access. Dalam commons, ada aturan, norma, dan sanksi yang lahir dari pengalaman sosial aturan yang hidup dan dipatuhi karena masuk akal secara moral dan kontekstual. Sementara open access adalah ruang kosong yang ditinggalkan setelah negara atau pasar menghapus struktur sosial yang menopang pengelolaan bersama.

Ketika negara mengambil alih tanpa memahami logika sosialnya, ia menciptakan open-access tragedy dalam bentuk baru: hutan negara tanpa penjaga, laut negara tanpa nelayan, tanah negara tanpa komunitas.

Kita melihat pola itu dalam kebijakan pengelolaan hutan Indonesia. Secara formal, seluruh kawasan hutan ditetapkan sebagai milik negara (state property). Namun lemahnya pengawasan dan terbatasnya akses masyarakat menciptakan kondisi de facto open access. Dalam ruang kosong ini, kepentingan korporasi, elit politik, dan birokrasi berkelindan. Deforestasi, kebakaran hutan, dan perambahan bukan sekadar akibat “kurangnya kesadaran”, melainkan hasil sistemik dari desain kelembagaan yang salah arah negara berperan sebagai pemilik, bukan fasilitator; masyarakat ditempatkan sebagai pengguna, bukan pengelola.

Kegagalan negara sering dijawab dengan resep lama yang sama: lebih banyak peraturan, lebih banyak pengawasan, dan lebih banyak proyek. Padahal, aturan tanpa legitimasi sosial hanya memperparah jarak antara masyarakat dan sumber dayanya. Aturan yang tidak dipercaya menjadi kertas kosong; kebijakan yang tidak dirasakan adil akan dilanggar diam-diam.

Kita melihat gejala ini di berbagai tempat: program rehabilitasi hutan yang gagal karena perencanaan terpusat; konservasi yang menyingkirkan masyarakat lokal; atau proyek restorasi mangrove yang berakhir seremonial tanpa perawatan. Semua itu bukan karena masyarakat “tidak mampu”, melainkan karena sistem kebijakan yang tidak memberi ruang bagi mereka untuk memiliki, memutuskan, dan belajar bersama.

Dengan kata lain, tragedi lingkungan kita hari ini adalah tragedi kelembagaan, ketika hukum kehilangan moralitas sosial, dan kebijakan kehilangan daya hidup karena tidak diinternalisasi oleh pelakunya. Kita telah mengganti kepercayaan dengan kontrol, mengganti partisipasi dengan proyek, dan mengganti solidaritas dengan administrasi.

Padahal, solusi terhadap tragedi ini justru terletak pada hal yang paling sederhana sekaligus paling sulit: trust. Kepercayaan sosial bukanlah hasil perintah, tetapi hasil interaksi yang berulang, transparansi yang konsisten, dan pengalaman berbagi risiko. Inilah yang oleh Ostrom disebut collective action—tindakan bersama yang tumbuh bukan dari peraturan formal, melainkan dari kesadaran bahwa keberlanjutan hanya mungkin jika semua pihak merasa terlibat.

Sayangnya, banyak kebijakan publik di Indonesia masih berpijak pada logika compliance, bukan commitment. Masyarakat didorong untuk patuh pada aturan dari atas, bukan ikut serta merumuskan aturan itu. Kepatuhan tanpa rasa memiliki hanya menghasilkan kepura-puraan institusional.

Tragedi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dengan demikian, bukanlah akibat ketidaktahuan atau kekurangan sumber daya manusia, melainkan hasil dari desain kelembagaan yang menyingkirkan manusia dari ekologi yang mereka pahami.

Kita menulis terlalu banyak aturan tentang alam, tapi lupa menulis ulang hubungan sosial yang memungkinkan alam itu bertahan.

292
Tags: OpiniPengelolaanSistem Negarasumber daya alam
Previous Post

Demo Berkali-Kali, BIM “Agar Rahmadi Di Hukum Berat

Next Post

Tim Teknis Kontruksi DPC LSM PMPRI : Kwalitas Jembatan Terindikasi Tidak Sesuai RAB

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tim Teknis Kontruksi DPC LSM PMPRI : Kwalitas Jembatan Terindikasi Tidak Sesuai RAB

Tim Teknis Kontruksi DPC LSM PMPRI : Kwalitas Jembatan Terindikasi Tidak Sesuai RAB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.