Korannusantara.id, Bekasi – Praktisi hukum dan advokat, Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL, memberikan pandangan hukum terkait status salah satu Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa.
Reza menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi yang tengah berstatus terdakwa tidak dapat diberhentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Secara legalitas, mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, direksi BUMD yang berstatus terdakwa tidak bisa dipecat karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap, yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai direksi,” ujar Reza saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/10/2024).
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara direksi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, namun tidak dapat mencabut jabatan secara permanen sebelum adanya putusan inkrah.
“KPM dapat memberhentikan sementara, tetapi tidak menghilangkan jabatan direksi. Ini bentuk penghormatan terhadap peradilan. Sesuai PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, direksi yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji, meski hanya 50 persen dari total penghasilan, hingga ada keputusan pengadilan yang final,” jelasnya.
Reza juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat AEZ merupakan kasus pribadi, bukan perkara yang berkaitan langsung dengan aktivitas atau kerugian perusahaan.
“Kasus itu murni pribadi, tidak ada kaitannya dengan kerugian perusahaan. Bahkan peristiwa itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Usaha. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak mendahului putusan pengadilan,” tegas Reza.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga asas keadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan final dan mengikat,” pungkasnya.



