• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kasus AEZ Tak Rugikan Perumda Tirta Bhagasasi, Dr. Muhammad Reza Putra: Tidak Bisa Diberhentikan Sebelum Putusan Inkrah

Adis by Adis
15 Oktober 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kasus AEZ Tak Rugikan Perumda Tirta Bhagasasi, Dr. Muhammad Reza Putra: Tidak Bisa Diberhentikan Sebelum Putusan Inkrah

Ket. Dr. Muhamad Reza Putra, S.H.,M.H.

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Bekasi – Praktisi hukum dan advokat, Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL, memberikan pandangan hukum terkait status salah satu Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa.

Reza menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi yang tengah berstatus terdakwa tidak dapat diberhentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Secara legalitas, mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, direksi BUMD yang berstatus terdakwa tidak bisa dipecat karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap, yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai direksi,” ujar Reza saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/10/2024).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara direksi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, namun tidak dapat mencabut jabatan secara permanen sebelum adanya putusan inkrah.

“KPM dapat memberhentikan sementara, tetapi tidak menghilangkan jabatan direksi. Ini bentuk penghormatan terhadap peradilan. Sesuai PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, direksi yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji, meski hanya 50 persen dari total penghasilan, hingga ada keputusan pengadilan yang final,” jelasnya.

Reza juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat AEZ merupakan kasus pribadi, bukan perkara yang berkaitan langsung dengan aktivitas atau kerugian perusahaan.

“Kasus itu murni pribadi, tidak ada kaitannya dengan kerugian perusahaan. Bahkan peristiwa itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Usaha. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak mendahului putusan pengadilan,” tegas Reza.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga asas keadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan final dan mengikat,” pungkasnya.

262
Tags: AEZBupati BekasiDr. Muhamad Reza Putra S.H.M.HKasus HukumKuasa Pemilik ModalPdam Tirta Bhagasasi
Previous Post

Anggaran Makan Minum DPRD Asahan Fantastis, LSM PMPRI Laporkan Sekwan dan 45 Anggota Dewan ke Jaksa

Next Post

Karutan Ambon Temui Kepala Ombudsman Maluku, Tegaskan Komitmen Terhadap Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Adis

Adis

Next Post
Karutan Ambon Temui Kepala Ombudsman Maluku, Tegaskan Komitmen Terhadap Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Karutan Ambon Temui Kepala Ombudsman Maluku, Tegaskan Komitmen Terhadap Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.