Korannusantara.id, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk delapan posisi strategis di lingkungan Pemkab tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.6/01-PANSELJPTP/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si. Selasa,(14/10).
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Delapan Jabatan yang Dibuka
Dalam pengumuman resmi, terdapat delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini dinyatakan lowong, yakni:
1. Inspektur Daerah
2. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. Sekretaris DPRD
4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6. Kepala Dinas Riset dan Inovasi Daerah
7. Kepala Dinas Perikanan
8. Kepala Dinas Pariwisata
Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bekasi maupun dari kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi peserta antara lain:
Berstatus PNS aktif di wilayah Jawa Barat;
Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);
Pangkat sekurang-kurangnya Pembina (Golongan IV/a);
Pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun;
Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) atau diklat jenjang keahlian bagi pejabat fungsional;
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Proses seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 13 Oktober hingga Desember 2025 dengan tahapan sebagai berikut:
Pengumuman seleksi: 13 Oktober 2025.
Pendaftaran: 13–27 Oktober 2025.
Seleksi administrasi dan rekam jejak: 28–31 Oktober 2025.
Uji kompetensi/assessment: 5–12 November 2025.
Penulisan makalah: 26 November 2025.
Uji gagasan tertulis dan wawancara: 1–5 Desember 2025.
Pengumuman hasil akhir: 15 Desember 2025.
Tes kesehatan: 16–19 Desember 2025.
Rencana pelantikan pejabat terpilih akan disesuaikan dengan jadwal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Panitia seleksi memastikan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama proses berlangsung. Seluruh biaya pribadi seperti transportasi, akomodasi, dan kebutuhan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Seluruh tahapan akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi www.bekasikab.go.id dan bkpsdm.bekasikab.go.id, serta disampaikan melalui surat elektronik atau WhatsApp resmi panitia,” jelas Dedi Supandi.
Ketua Panitia Seleksi menegaskan bahwa seleksi terbuka ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
“Proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan kompetensi agar menghasilkan pejabat tinggi pratama yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.



