Korannusantara.id, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp43 miliar yang disorot dua lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya dan saat ini masih dalam tahap telaah.
“Benar bahwa laporan pengaduan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap telaah,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (03/10/2025).
Sebelumnya, Laporan ini disampaikan oleh Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI) pada Jum’at, (26/9/2025). Kedua LSM tersebut menilai penyertaan modal Pemkot Bekasi kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi melanggar hukum karena tidak memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Tiga BUMD yang menerima penyertaan modal tersebut yakni PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda), Perumda Tirta Patriot, dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menegaskan bahwa mekanisme penyertaan modal tidak cukup hanya dicantumkan dalam Perda APBD.
“Harus ada Perda tersendiri. Jangan beranggapan Perda APBD otomatis melegitimasi penyertaan modal. Realisasi Rp43 miliar ini jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KOMPARASI, Hendry Irawan, menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang menemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum memiliki dasar Perda sebagaimana diwajibkan oleh PP 54/2017 tentang BUMD dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Unsur pidana sudah terpenuhi karena tidak adanya Perda. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi pelanggaran prinsip legalitas dan tata kelola keuangan daerah,” tegas Hendry.
Menurutnya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari aspek formil atau prosedural, tetapi juga aspek materil yang menimbulkan kerugian negara.
“Actus reus sudah jelas: penggelontoran anggaran tanpa dasar hukum. Mens rea juga nyata: ada kesadaran penuh soal aturan, tapi diabaikan,” ujarnya.
Koalisi LSM juga mengingatkan bahwa penyertaan modal tanpa dasar hukum sah membuka ruang penyalahgunaan keuangan daerah, terutama di tengah momentum politik menjelang Pilkada 2024.
“APBD adalah uang rakyat. Menggelontorkan anggaran tanpa dasar hukum bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial,” tambah Ergat.
Dalam laporan BPK Jawa Barat, tercatat Pemkot Bekasi merealisasikan pengeluaran pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024 sebesar Rp43 miliar atau 89,58 persen dari total Rp48 miliar. Seluruh dana itu dialokasikan untuk penyertaan modal tiga BUMD, meski tanpa Perda khusus, sehingga dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
KOMPI dan KOMPARASI menegaskan bahwa laporan mereka merupakan bentuk desakan publik agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak tegas. Mereka meminta jaksa segera memanggil pihak-pihak terkait serta membuka proses hukum secara transparan.
“APBD bukan alat politik atau bancakan kekuasaan, melainkan amanah rakyat. Dugaan pelanggaran penyertaan modal ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Hendry.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, maupun manajemen ketiga BUMD terkait laporan dua LSM tersebut.



