Korannusantara.id, Cikarang – Polemik terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Sarana Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Deny Hendra K, memberikan klarifikasi Kamis, (2/10).
Deny mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan PJU. Hal itu, menurutnya, dipengaruhi oleh efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. “Kami memohon maaf kalau masih ada kekurangan, mengingat efisiensi yang dilakukan pemerintah berdampak pada Dishub,” ujarnya.
Terkait adanya laporan dari LSM kepada aparat penegak hukum (APH), Deny tidak membantah. Ia menyebut sudah ada pemanggilan dari pihak Kejari maupun Polda, dan dirinya telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan bahwa kewenangan PJU di Kabupaten Bekasi terbagi antara dua instansi. Dishub menangani PJU di jalan kabupaten dengan spesifikasi single Stang 3 meter dan Tinggi Tiang 9 M, sementara Dinas Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) mengelola PJU di jalan perumahan dengan single stang setinggi 2 meter.
“Lampu PJU milik Dishub ditandai dengan stiker logo Dishub dan tahun anggaran. Sering kali memang menempel di tiang PLN, namun ciri khasnya ada logo Dishub dengan panjang single stang 3 meter dan ada Tahun Anggaran” jelasnya.
Dishub, lanjut Deny, juga telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) hingga tahun 2030. Target pada 2026, Dishub berencana memasang total 1.400 titik PJU. Namun, rencana ini ikut terdampak oleh pengurangan dana bagi hasil APBD dari pemerintah pusat ke daerah.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti kondisi PJU yang banyak mati, terutama di jalur padat seperti Jalan Kalimalang. Ketua DPC Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Asep Dayat, mengkritisi kualitas pengadaan PJU yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Anggaran PJU itu tidak sedikit, bisa puluhan miliar. Tapi faktanya, banyak lampu yang mati dan tiangnya tidak sesuai spek. Coba buka HPS aslinya, apakah sesuai dengan kualitas? Baru dipasang tapi sudah rusak,” katanya.
Menurut Asep, kondisi PJU yang rusak bisa membahayakan keselamatan lalu lintas dan memicu tindak kriminalitas. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum memanggil instansi terkait, baik Dishub maupun Disperkimtan.
“Jangan sampai PJU ini dijadikan proyek abadi. Anggaran tiap tahun besar, tapi tiap tahun juga ada pemeliharaan. Dewan sebagai wakil rakyat jangan diam saja, karena masyarakat bisa menduga macam-macam,” tegasnya.



