Korannusantara.id – Kotawaringin Barat, 30 September 2025, Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu SMP di RT 11, Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Oknum guru berinisial Bu Sukis disebut-sebut memaksa seorang murid untuk melunasi pembayaran uang komite dan iuran OSIS tanpa menerima sistem angsuran. Alasannya, murid tersebut dianggap sudah mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sehingga wajib melunasi iuran sekaligus.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh AR, salah satu murid yang menjadi korban perlakuan tersebut.
“Oknum guru tidak mau menerima pembayaran angsuran uang komite dan OSIS, karena saya sudah dapat bantuan PIP,” ungkap AR.
Kebijakan yang dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan itu membuat orang tua murid merasa kecewa. Arbani, ayah dari AR, mengaku terpukul dengan sikap oknum guru tersebut.
“Kami orang tua murid hanya pekerja serabutan, sangat terbantu dengan adanya PIP. Tapi kenapa justru dijadikan alasan untuk memaksa anak kami melunasi iuran tanpa boleh diangsur. Kami minta pemerintah mengawasi sekolah agar bebas dari pungli dan oknum nakal yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Arbani.
Arbani juga menekankan, sekolah seharusnya memberikan layanan pendidikan dengan baik dan transparan, bukan justru menekan murid maupun wali murid dengan kewajiban yang memberatkan.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Barat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar praktik pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan dana BOS di sekolah benar-benar diawasi agar tidak merugikan siswa, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang ramah, mendidik, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
( Red )



