Korannusantara.id, Kab. Bekasi – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) menuding adanya mark up anggaran dalam proyek pengadaan outlet Sentra Oleh-Oleh Khas Bekasi atau SENSASI yang dikerjakan Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun anggaran 2024.
Ketua Umum Formabes, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Bekasi 2024, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp520 juta yang bersumber dari APBD. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan kejanggalan.
“Di lokasi outlet SENSASI yang ditempatkan di Museum Bekasi/Gedung Juang Tambun Selatan, hanya ada box kontainer custom dengan perlengkapan standar seperti 2 unit AC, 2 hexos, pendingin makanan, pendingin minuman, beberapa gantungan dan keranjang, serta meja kasir,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Formabes kemudian melakukan analisis independen terhadap harga kontainer serupa. Hasilnya, box kontainer custom dengan spesifikasi yang mendekati sama hanya bernilai sekitar Rp50 juta jika dibeli melalui platform belanja online.
“Dengan harga pasaran Rp50 juta per unit, terlihat jelas adanya dugaan mark up harga yang sangat signifikan. Dari sisi hukum, hal ini bisa dikategorikan sebagai adanya mens rea atau niat jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Wahyu.
Atas temuan ini, Formabes berencana melaporkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ida Farida — yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi — ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa seluruh pejabat terkait di Dinas Koperasi dan UMKM. Dugaan tindak pidana korupsi melalui mark up anggaran pengadaan kontainer SENSASI ini tidak boleh dibiarkan,” pungkas Wahyu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada mantan Kadis Koperasi dan UMKM, maupun pihak terkait lainnya.



