Korannusantara.id, Kota Bekasi – Direktur BPRS Patriot, Fasihul Islam, menanggapi laporan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menduga adanya kejanggalan dalam penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi ke sejumlah BUMD, termasuk BPRS Patriot.
Fasihul Islam menjelaskan bahwa urusan penyertaan modal merupakan ranah pemerintah daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. “Kalau kami menunggu dari pemerintah, apakah itu menjadi domain kami atau pemerintah terkait perda yang dimaksud,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima redaksi.
Ketika dikonfirmasi soal adanya data yang diklaim LSM terkait aliran penyertaan modal tersebut, Fasihul Islam menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa merujuk pada dokumen resmi yang telah ada. “Seperti halnya dalam LHP di atas, Bang,” tulisnya.
Sebelumnya, dua LSM, yakni Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyertaan modal Rp43 miliar Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.










