Korannusantara.id, Kota Bekasi –
Dua lembaga swadaya masyarakat, Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dalam penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp43 miliar kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (26/9).
Tiga BUMD yang disorot dalam laporan tersebut yakni PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda), Perumda Tirta Patriot, dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menegaskan penyertaan modal itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, mekanisme penyertaan modal seharusnya ditetapkan melalui Perda Penyertaan Modal yang bersifat khusus, bukan hanya dicantumkan di dalam Perda APBD.
“Jangan beranggapan bahwa Perda APBD otomatis melegitimasi penyertaan modal. Harus ada Perda tersendiri. Realisasi Rp43 miliar ini jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Ergat.
Sementara itu, Ketua Umum KOMPARASI, Hendry Irawan, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang menegaskan penyertaan modal tersebut memang belum memiliki dasar Perda sebagaimana diwajibkan oleh PP 54/2017 tentang BUMD dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menilai, tindakan eksekutif dan legislatif Kota Bekasi sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum.
“Unsur pidana sudah terpenuhi karena tidak adanya Perda. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi pelanggaran prinsip legalitas dan tata kelola keuangan daerah,” kata Hendry.
Hendry juga menekankan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari aspek formil (pelanggaran prosedur), melainkan juga aspek materil yang menimbulkan kerugian negara.
“Actus reus sudah jelas: penggelontoran anggaran tanpa dasar hukum. Mens rea juga nyata: ada kesadaran penuh soal aturan, tapi diabaikan,” ujarnya.
Koalisi LSM menilai, penyertaan modal tanpa dasar hukum sah membuka ruang penyalahgunaan keuangan daerah, apalagi di tengah momentum politik Pilkada 2024.
“APBD adalah uang rakyat. Menggelontorkan anggaran tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial,” tambah Ergat.
Dalam laporan BPK Jawa Barat, tercatat Pemkot Bekasi merealisasikan pengeluaran pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024 sebesar Rp43 miliar atau 89,58 persen dari total Rp48 miliar. Seluruh dana dialokasikan untuk penyertaan modal tiga BUMD tersebut, meski tanpa Perda khusus, sehingga dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
KOMPI dan KOMPARASI menegaskan, laporan ini adalah desakan publik agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera bertindak tegas, memanggil pihak-pihak terkait, serta membuka proses hukum secara transparan.
“APBD bukan alat politik atau bancakan kekuasaan, melainkan amanah rakyat. Pelanggaran atas aturan penyertaan modal adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Hendry.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, maupun manajemen ketiga BUMD terkait laporan dua LSM tersebut.



