• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komnas HAM Desak Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Atasi Konflik di Papua

Redaksi by Redaksi
April 15, 2024
in Nasional
1
Komnas HAM Desak Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Atasi Konflik di Papua

Ket. Komnas HAM

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komunisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons situasi kekerasan yang terjadi di Papua akhir-akhir ini. Melalui Keterangan Pers No. 22/HM.00/IV/2024, Komnas HAM mendesak Pemerintah, khususnya Polri, melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi terhadap setidaknya 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua selama kurun Maret hingga April 2024. Peristiwa-peristiwa tersebut merenggut korban dari kalangan anggota TNI/Polri maupun warga sipil.

“Tercatat tidak kurang dari 4 (empat) orang warga sipil dan 5 (lima) orang anggota TNI/POLRI mengalami luka; 8 (delapan) orang meninggal dunia – yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota TNI/POLRI dan 3 (tiga) warga sipil, yaitu 1 dewasa dan 2 usia anak; serta 2 (dua) orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” tulis Komnas HAM dalam keterangan pers, Minggu (14/4/2024).

Ket. Komnas HAM

Seturut catatan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi pada Maret 2024 antara lain kontak tembak antara aparat gabungan TNI/Polri dan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya (1/3).

Kemudian, penembakan 2 prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh KSB di Kulirik, Puncak Jaya (17/3). Penembakan 2 prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh KSB di Kulirik, Puncak Jaya (17/3), penembakan 1 anggota Satgas Kostrad Yonif Raider 323/BP yang diduga dilakukan KSB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak (22/3).

Serta penembakan yang diduga dilakukan oleh KSB terhadap 2 anggota Polri saat berjaga di helipad di Kabupaten Paniai (20/3).

Sedangkan pada April 2024 tercatat 2 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Distrik Nabire, Kabupaten Nabire (5/4).

Selain itu, penyerangan terhadap warga sipil juga terjadi. Antara lain pembunuhan Kepala Kampung Modusit yang diduga dilakukan KSB di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang (8/4), penembakan 2 warga sipil yang diduga dilakukan KSB di kios jembatan Yessey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga (9/4). Kemudian terjadi kontak tembak antara TNI/Polri dan KSB di Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah (8/4).

Terkait intensitas peristiwa kekerasan tersebut, Komnas HAM mendesak adanya pengusutan secara transparan serta penegakan hukum yang akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum.

“Komnas HAM juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resmi.

Pemerintah, termasuk TNI dan Polri, juga didesak untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

Komnas HAM mengingatkan bahwa, “Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas; atau ketika Negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban”.

848
Tags: KekerasanKomnas HAMOPMPapuaPolriTNI
Previous Post

Viral, Diduga Ajudan Prabowo Aniaya Nikita Mirzani

Next Post

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tanggal 22 April

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tidur Saat Sidang PHPU Pilpres, MK Tegur KPU dan Bawaslu

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tanggal 22 April

Comments 1

  1. Sakti says:
    1 tahun ago

    Satu Komentar Saya :
    Mengapa Komnas HAM tidak ikut dalam penugasan di Papua Agar Bisa Memntau Langsung kepada Aparat Khususnya Polri.
    Sekali kali menugaskan 1 Anggota dr Komnas HAM, dengan waktu sebulan di daerah Konflik.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.