• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Lindungi Anak-anak, MPR RI Dukung KPAI Kuatkan Regulasi Lewat RUU Pengasuhan Anak

Putra by Putra
19 September 2025
in Nasional
0
Lindungi Anak-anak, MPR RI Dukung KPAI Kuatkan Regulasi Lewat RUU Pengasuhan Anak

Ket. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung penguatan regulasi pengasuhan anak untuk lindungi hak dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia. (Foto: MPR RI)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan anak, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan KPAI agar RUU Pengasuhan Anak segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Menjelang terlaksananya pembahasan RUU tersebut, dirinya mendorong penguatan implementasi atas regulasi yang sudah ada di bidang pengasuhan anak, terutama setelah berulangnya kasus cacingan pada anak-anak.

HNW, sapaan akrabnya, menyebut persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik dengan dukungan regulasi, konsistensi pelaksanaan, serta anggaran yang memadai.

“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada anak. Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” kata Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip pada Jum’at (19/9/2025).

Kasus Cacingan dan Sorotan Publik

Kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Bengkulu dan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga mengalami kasus serupa hingga akhirnya meninggal dunia.

Hidayat menyebutkan, Pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antaranya memuat hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan perawatan terbaik serta berkelanjutan agar tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).

“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tetapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.

Kemudian terkait tugas Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), di antaranya melalui pelayanan kesehatan, gizi, dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Namun, yang terjadi adalah anak-anak tersebut tinggal di rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik.

RUU Pengasuhan Anak dan Visi Indonesia Emas

Adapun rencana terkait RUU Pengasuhan Anak perlu segera disusun drafnya oleh Pemerintah. Bila kondisinya sudah darurat, DPR melalui Komisi VIII bisa mengambil inisiatif mengajukan RUU tersebut, tentu dengan konsultasi publik yang memadai, apalagi jika muatannya terkait intervensi pengasuhan anak dari keluarganya sendiri.

“Pada prinsipnya, kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak. Apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp133 miliar menjadi Rp213,1 miliar di RAPBN 2026,” pungkasnya. (red)

 

169
Tags: Hidayat Nur WahidKPAILindungi Anak-anakMPR RIRUU Pengasuhan Anak
Previous Post

BKSAP DPR RI Dukung Hasil KTT Arab-OKI Boikot dan Sanksi Israel, Dukung Persatuan Bela Kemanusiaan

Next Post

KPPU Gendeng UINSU Gelar Seminar Nasional Persaingan Usaha

Putra

Putra

Next Post
KPPU Gendeng UINSU Gelar Seminar Nasional Persaingan Usaha

KPPU Gendeng UINSU Gelar Seminar Nasional Persaingan Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.