Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan anak, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan KPAI agar RUU Pengasuhan Anak segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Menjelang terlaksananya pembahasan RUU tersebut, dirinya mendorong penguatan implementasi atas regulasi yang sudah ada di bidang pengasuhan anak, terutama setelah berulangnya kasus cacingan pada anak-anak.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik dengan dukungan regulasi, konsistensi pelaksanaan, serta anggaran yang memadai.
“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada anak. Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” kata Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip pada Jum’at (19/9/2025).
Kasus Cacingan dan Sorotan Publik
Kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Bengkulu dan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga mengalami kasus serupa hingga akhirnya meninggal dunia.
Hidayat menyebutkan, Pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antaranya memuat hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan perawatan terbaik serta berkelanjutan agar tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).
“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tetapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” sambungnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.
Kemudian terkait tugas Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), di antaranya melalui pelayanan kesehatan, gizi, dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Namun, yang terjadi adalah anak-anak tersebut tinggal di rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik.
RUU Pengasuhan Anak dan Visi Indonesia Emas
Adapun rencana terkait RUU Pengasuhan Anak perlu segera disusun drafnya oleh Pemerintah. Bila kondisinya sudah darurat, DPR melalui Komisi VIII bisa mengambil inisiatif mengajukan RUU tersebut, tentu dengan konsultasi publik yang memadai, apalagi jika muatannya terkait intervensi pengasuhan anak dari keluarganya sendiri.
“Pada prinsipnya, kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak. Apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp133 miliar menjadi Rp213,1 miliar di RAPBN 2026,” pungkasnya. (red)



