Korannusantara.id, Cikarang Pusat– Badan Parlemen Pemuda Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/9/2025). Mereka menyuarakan kritik keras terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terdepan di Jawa Barat bahkan Indonesia. Dengan jumlah penduduk hampir 3,9 juta jiwa dan status sebagai lumbung industri, seharusnya potensi ini menjadi modal utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan sosial dan persoalan infrastruktur dasar.
Perbup No. 11 Tahun 2024 sejatinya merupakan revisi ketiga dari Perbup No. 63 Tahun 2019. Meski data terverifikasi menunjukkan bahwa besaran tunjangan anggota DPRD justru berkurang dibanding aturan sebelumnya, kebijakan ini tetap menuai kritik publik. Alasannya, tunjangan yang dianggap besar tetap dipandang tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
“Bahkan setelah dipangkas, tunjangan DPRD masih tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyat. Banyak pelajar di Bekasi yang belum mendapatkan fasilitas sekolah layak, layanan kesehatan masih sulit diakses, dan masalah lingkungan hidup seperti banjir akibat pencemaran belum diatasi,” kata salah satu orator aksi.
BPPM menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya lebih serius melakukan pengawasan serta turun langsung melihat kondisi masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan meninjau ulang prioritas fiskal agar sejalan dengan kebutuhan publik.
Aksi mahasiswa ini menyoroti adanya krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah dan mendesak agar Pemkab Bekasi lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



