Korannusantara.id, Cikarang Pusat– Badan Parlemen Pemuda Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/9/2025). Massa menyuarakan kritik keras terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2024 tentang hak keuangan DPRD, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi.
Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia, dengan penduduk hampir 3,9 juta jiwa, dinilai belum mampu menghadirkan kesejahteraan merata bagi masyarakat. Infrastruktur dasar, persoalan pengangguran, hingga layanan publik disebut masih jauh dari harapan.
Perbup No. 11 Tahun 2024 sendiri merupakan revisi ketiga dari Perbup No. 63 Tahun 2019. Meski secara data besaran tunjangan anggota DPRD justru berkurang dibanding aturan sebelumnya, kebijakan ini tetap menuai kritik. Alasannya, nilai tunjangan dianggap masih tidak sejalan dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Bahkan setelah dipangkas, tunjangan DPRD masih tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyat. Banyak pelajar di Bekasi yang belum mendapatkan fasilitas sekolah layak, layanan kesehatan masih sulit diakses, dan masalah lingkungan hidup seperti banjir akibat pencemaran belum diatasi,” kata salah satu orator aksi.
Deretan Tuntutan Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa
1. Segera melakukan efisiensi terhadap tunjangan pimpinan DPRD, anggota DPRD, bupati, dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.
2. Mendesak DPRD membuat surat rekomendasi diskusi terkait RUU Perampasan Aset kepada DPR RI.
3. Mendesak untuk mencopot oknum DPRD dan pejabat yang terjerat kasus.
4. Evaluasi dan transparansi pelaksanaan PERDA CSR (Corporate Social Responsibility) dan THM (Tempat Hiburan Malam).
5. Bebaskan tunggakan PBB untuk rakyat kurang mampu.
6. Hentikan job fair oleh pihak swasta, alihkan dengan sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu dan digital per kecamatan.
7. Sekretariat OKP dan mahasiswa.
8. Satgas peningkatan PAD, termasuk penambahan PDB tiap kecamatan.
9. Segera laksanakan PERDA LP2B, PERDA RT/RW, dan PERDA RTAR.
10. Pembahasan pengelolaan serta pemanfaatan sampah.
11. Mendesak bupati membangun fasilitas publik: sekolah, puskesmas di desa, dan ruang terbuka hijau.
12. Laksanakan kopi morning bersama Forkopimda sebulan sekali untuk monitoring serta menampung aspirasi masyarakat.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi MM, menegaskan pihaknya sepakat untuk mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri. “Ya, kita tunggu saja proses efisiensi ini, dan tentu kita ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya di sela-sela audiensi dengan mahasiswa.
Budi juga menjelaskan, komunikasi dengan Bupati Bekasi berjalan baik. Menurutnya, Bupati sebenarnya berkenan menerima aspirasi mahasiswa, namun berhalangan karena ada kegiatan mendadak. Ia menambahkan, hasil penyampaian aspirasi hari ini akan dibahas lebih lanjut setelah Ketua DPRD selesai menjalani bimbingan teknis (bimtek) dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Insya Allah dalam waktu dekat bisa dijadwalkan pertemuan dengan Bupati. Harapannya, apa yang tadi disampaikan mahasiswa dapat diterima dan ditindaklanjuti,” tutup Budi.



