• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi, Tolak SK Kemenkumham yang Dinilai Cacat Hukum

Adis by Adis
15 September 2025
in Nasional, Hukum & Kriminal
0
KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi, Tolak SK Kemenkumham yang Dinilai Cacat Hukum

Ket. PP KAMMI gelar Rapimnas I Di Jakarta ( (Dok. Istimewa)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah sah berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dinamika hukum terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dinilai cacat formil dan materil.

Dalam pernyataan resminya, PP KAMMI menyebut bahwa upaya yang dilakukan pihak tertentu merupakan bentuk “pembegalan hukum” terhadap kepengurusan sah KAMMI. “Hukum bisa dipelintir, tetapi suara kader tidak bisa dipatahkan,” tegas Ahmad Jundi Khalifatullah, Ketua Umum PP KAMMI periode 2024–2026 kepada Awak media Senin, (15/9/2025).

KAMMI menegaskan bahwa pengangkatan Ahmad Jundi Khalifatullah sebagai Ketua Umum sah secara hukum dan organisasi. Hal ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI yang menyebut bahwa perubahan kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar atau Rapat Pimpinan Nasional dengan syarat tertentu.

“Penggantian ketua umum yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa konfirmasi dan tanpa melibatkan pengurus wilayah maupun daerah di seluruh Indonesia jelas batal demi hukum,” bunyi pernyataan resmi PP KAMMI.

Lebih lanjut, PP KAMMI menolak SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 yang dijadikan dasar klaim kepengurusan tandingan. Menurut mereka, keputusan tersebut cacat formil dan materil karena tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Sebagai pengurus yang tercatat dalam akta dan Kemenkumham hasil Muktamar, kami tidak pernah dilibatkan atau memberikan mandat dalam perubahan tersebut,” jelas Nazmul Watan, Sekretaris Jenderal PP KAMMI.

Meski menghadapi dinamika internal, PP KAMMI menyerukan seluruh kader di wilayah, daerah, komisariat, maupun luar negeri untuk tetap menjaga persatuan dan fokus pada agenda dakwah serta kontribusi bagi bangsa.

“Energi kita terlalu berharga untuk dihabiskan pada polemik internal. Kita masih memiliki amanah besar untuk menjaga umat dan menghadirkan peran KAMMI bagi bangsa dan negara,” imbuh Ahmad Jundi.

PP KAMMI juga memastikan bahwa program kaderisasi dan rekrutmen di seluruh Indonesia tetap berjalan. Menurut mereka, aktivitas organisasi adalah bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi sehingga tidak dapat dihalangi pihak manapun.

Sebagai tindak lanjut, PP KAMMI menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menjaga marwah organisasi. “Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya, dan KAMMI akan semakin kuat, matang, serta solid,” tutup pernyataan tersebut.

580
Tags: Ahmad Jundi KhalifatullahKAMMINazmul WatanPP KAMMISekretaris Jenderal PP KAMMI.SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025
Previous Post

Pengembangan Pariwisata Sumbar Harus Berbasis Data Ilmiah

Next Post

Menteri HAM Pigai Usulkan Ada Tempat Khusus di DPR RI untuk Demonstrasi

Adis

Adis

Next Post
Menteri HAM Pigai Usulkan Ada Tempat Khusus di DPR RI untuk Demonstrasi

Menteri HAM Pigai Usulkan Ada Tempat Khusus di DPR RI untuk Demonstrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.