• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Menko Kumham Yusril: 68 Tersangka Ricuh di Jakarta Tak Terkait Makar dan Terorisme

Putra by Putra
9 September 2025
in Nasional
0
Menko Kumham Yusril: 68 Tersangka Ricuh di Jakarta Tak Terkait Makar dan Terorisme

Ket. Menko Kumham Imipas, Yusril ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen (Foto: istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham ) Yusril Ihza Mahendra, menemui para tersangka terkait kericuhan Jakarta yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Yusril mengatakan tidak ada tersangka yang terkait dengan makar dan terorisme.

“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Yusril menegaskan mereka yang ditahan terkait Pasal KUHP dan juga Undang-Undang ITE. Yusril menegaskan tidak ada dari mereka yang melakukan kejahatan makar dan juga terorisme.

“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu pengertian makar, itu tidak ada. Jadi karena itu, kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal di dalam UU ITE,” jelasnya.

Yusril menambahkan, dari 1.400 orang yang sempat diamankan Polda Metro, sebagian besar sudah dibebaskan. Saat ini masih ada 68 orang yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori. Antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Mereka yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran dari pasal-pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal-pasal dari UU ITE,” jelasnya. (red)

 

362
Tags: Massa AksiMenko Kumham ImipasPolda Metro JayaYusril Ihza Mahendra
Previous Post

WAKA Dasco Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo, Ada Apa?

Next Post

BEM UI Kritik Keras Prabowo Soal Tuntutan 17+8: Pemimpin Lalai dan Gagal

Putra

Putra

Next Post
BEM UI Kritik Keras Prabowo Soal Tuntutan 17+8: Pemimpin Lalai dan Gagal

BEM UI Kritik Keras Prabowo Soal Tuntutan 17+8: Pemimpin Lalai dan Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.