Korannusantara.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan rakyat 17+8 yang belakangan menjadi isu besar di ruang publik. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut sebagian dari tuntutan 17+8 masuk akal untuk dipenuhi, namun sebagian lainnya perlu diperundingkan lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Diallo Hujanbiru, menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut lahir dari keresahan rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menyebut sebagian tuntutan tidak masuk akal.
Menurutnya, justru pernyataan Presiden menunjukkan kelemahan dan kelalaian dalam memimpin bangsa.
“Jika tuntutan ini merupakan kolektif dari masyarakat, tidak ada kata tidak masuk akal. Kalau misalnya dia mengatakan itu tadi masuk akal, berarti dia mengakui bahwa dia gagal, dia lalai, dia tidak pantas untuk memimpin negeri ini,” ujar Diallo saat aksi demonstrasi BEM UI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, BEM UI menegaskan bahwa tuntutan rakyat 17+8 bukanlah hal abstrak, melainkan persoalan nyata yang dialami masyarakat sehari-hari. Diallo mencontohkan fakta meningkatnya angka kelaparan, kasus stunting, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga korban jiwa saat aksi demonstrasi.
Semua hal itu, menurutnya, menjadi bukti sahih bahwa tuntutan rakyat harus segera ditindaklanjuti tanpa ada alasan untuk ditunda.
“Karena ini semua adalah fenomena yang faktual. Banyak teman-teman kita yang meninggal karena kelaparan, banyak yang mengalami stunting, banyak yang di-PHK, dan banyak pula yang gugur saat aksi kemarin. Itu semua masuk akal, dan itu semua harus dituntaskan dengan secepat-cepatnya,” tambahnya.
Aksi BEM UI di Gedung DPR RI ini menambah panjang gelombang kritik terhadap pemerintahan Prabowo yang dianggap gagal memenuhi aspirasi rakyat.
Gerakan mahasiswa menilai bahwa pemimpin harus hadir dengan solusi konkret, bukan sekadar retorika. Bagi BEM UI, tuntutan 17+8 adalah suara rakyat yang tidak bisa dinegosiasikan, melainkan harus diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya. ( Red )



