Korannusantara.id –Tanjungbalai, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Polres Tanjungbalai, Polres Asahan, dan Polres Batubara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di tiga daerah wilayah hukum tersebut.
Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 28 Agustus 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 603 kasus narkoba dengan jumlah 829 tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di halaman Polres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 473 Kg sabu-sabu, 110.000 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 Kg ketamin, 6.000 catridge liquid vape mengandung etomidate dan metomidate.
Selain penggerebekan kampung narkoba, Polda Sumut bersama jajaran Polres juga melakukan penindakan di tempat hiburan malam, antara lain:
Polres Asahan: Hoki Kings & Kasih Family Karaoke
Polres Tanjungbalai: Mahkota Hall & Café Bosquee
Polres Batubara: Nirwana Karaoke
Dir Narkoba menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K. menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap 93 kasus narkotika dengan 122 tersangka serta barang bukti 9.988,61 gram sabu, 301 butir ekstasi, 0,30 gram ganja, dan 1 butir Happy Five.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Wadi Sa’bani, Kabid Penindakan Kanwil DJBC Sumut Arjaya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai M. Fadly Abdina, serta perwakilan Pemkab Asahan dan Batubara.
Dengan sinergi aparat, pemerintah, dan masyarakat, Polda Sumut berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
( M J H )



