Korannusantara.id – Medan, Badan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia secara tegas menyuarakan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa kasus narkoba berinisial R.
Aksi ini digelar di depan kantor Kejati Sumut, Jumat (29/8/2025), sebagai bentuk kepedulian BIM Indonesia terhadap bahaya narkoba yang sudah merusak sendi kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Tanjungbalai yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika.
Koordinator aksi BIM Indonesia, Alrivai Zuherisa atau yang akrab disapa Aldo, menegaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, banyak keluarga yang hancur akibat pengaruh narkoba, dan lebih parah lagi lemahnya hukuman terhadap para pengedar membuat mereka tidak memiliki rasa takut maupun efek jera.
Aldo menilai selama ini banyak kasus narkoba hanya berhenti pada upaya pencegahan, bukan pemusnahan jaringan peredaran narkotika yang menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Aldo menyoroti peran terdakwa R yang disebut-sebut sebagai tangan kanan bandar narkoba jaringan internasional Nunung alias Amri. Menurut BIM Indonesia, R bahkan dianggap sebagai ikon perlawanan terhadap hukum karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba besar yang tengah menjadi sorotan publik di Tanjungbalai.
BIM juga menuding bahwa ada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penggiat sosial, yang mencoba membela dan mengelabui publik demi melindungi kepentingan bandar narkoba tersebut.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jelas rakyat akan kehilangan harapan. Kepada siapa lagi masyarakat Indonesia akan meminta perlindungan, kalau bukan kepada penegak hukum,” tegas Aldo dalam orasinya.
Atas dasar itu, BIM Indonesia mendesak Aspidum Kejati Sumut untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa R, bahkan jika perlu dengan hukuman mati, agar menjadi bukti nyata bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba.
Selain itu, desakan ini juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat terguncang akibat isu negatif terkait adanya dugaan pengkondisian hukum oleh jaringan bandar narkoba.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, perwakilan BIM Indonesia akhirnya diterima oleh Ria dari bidang Intelijen Kejati Sumut.
Pihak Kejati menegaskan bahwa perkara terdakwa R saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan memastikan bahwa semua tahapan hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
( M J H )



