• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pimpinan DPR RI Dasco Tegaskan Tunjangan Rp.50 Juta/Bulan Sampai Oktober 2025, Buat Sewa Rumah 5 Tahun

Putra by Putra
27 Agustus 2025
in Nasional, Politik
0
Pimpinan DPR RI Dasco Tegaskan Tunjangan Rp.50 Juta/Bulan Sampai Oktober 2025, Buat Sewa Rumah 5 Tahun

Ket. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Fraksi Partai Gerindra)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR RI dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR RI sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya.

Dasco menegaskan, tunjangan Rp.50 juta per bulan itu hanya diberikan selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dana yang diterima anggota DPR RI dalam rentang waktu tersebut dipakai untuk menyewa rumah selama masa jabatan lima tahun, yakni 2024-2029.

“Bahwa anggota DPR RI itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp.50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR RI 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelasnya.

“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR RI itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” lanjut Dasco.

Ia menerangkan, alasan tunjangan diberikan secara bulanan selama setahun adalah karena anggaran tidak tersedia penuh di awal masa jabatan.

“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp. 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” katanya.

Setelah November 2025, menurut Dasco, tidak ada lagi tunjangan perumahan yang diterima. “Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujarnya.

“Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” tambahnya.

Terkait asal-usul angka Rp. 50 juta per bulan, Dasco mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun,” tuturnya.

Ia juga meluruskan pernyataan anggota DPR TB Hasanuddin yang sempat menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp.100 juta per bulan.

“Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” tandasnya. (red)

 

429
Tags: Anggota DPR RIGajiSufmi Dasco AhmadTunjanganTunjangan 50 JutaWakil Ketua DPR RI
Previous Post

Presiden Prabowo Resmikan Gedung Baru RS PON, Kualitas Tak Kalah dengan RS Luar Negri

Next Post

Dahnil Anzar Simanjuntak Dinilai Layak Jadi Menteri Haji dan Umrah, Pengamat: The Right Man on The Right Place

Putra

Putra

Next Post
Dahnil Anzar Simanjuntak Dinilai Layak Jadi Menteri Haji dan Umrah, Pengamat: The Right Man on The Right Place

Dahnil Anzar Simanjuntak Dinilai Layak Jadi Menteri Haji dan Umrah, Pengamat: The Right Man on The Right Place

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.