• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Internal PP KAMMI Memanas, Ahmad Jundi Dinilai Gagal Pimpin Organisasi

W D by W D
26 Agustus 2025
in Nasional
0
Internal PP KAMMI Memanas, Ahmad Jundi Dinilai Gagal Pimpin Organisasi
0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Internal Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dikabarkan tengah mengalami gejolak dan perpecahan. Hal ini diduga dipicu oleh ketidakmampuan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi, dalam mengelola roda organisasi.

Salah seorang anggota PP KAMMI yang enggan disebutkan namanya menilai Jundi lebih banyak fokus pada kepentingan pribadi dibanding mengurus organisasi.

“Selama saya menjadi anggota PP KAMMI, ada banyak kali kesalahan yang dilakukan oleh Ketua Umum PP KAMMI. Dengan kesalahan itu, Jundi seharusnya dipecat dari jabatannya,” ujarnya saat ditemui di salah satu kafe di Jakarta Pusat.

Berikut sejumlah kesalahan yang dilakukan Jundi selama menjabat:

1.    Mengkhianati dan melawan narasi gerakan rakyat #Indonesiagelap menjadi #Indonesiacerah.
2.    Menerima fasilitas umroh tanpa melibatkan BPH PP KAMMI.
3.    Menjual bantuan sosial Ramadhan 1446 H/2025 M dari stakeholder dan uang hasil penjualan tidak dipertanggung jawabkan secara  transparan dan akuntabel.
4.    Sering menerima pesanan demo  dengan mengatasnamakan  PP KAMMI tetapi menggunakan massa bayaran.
5.    Kabur dan tidak mau memberikan klarifikasi dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KAMMI.
6.    Mengarahkan BPH untuk menyatakan Rakornas KAMMI ilegal.
7.    Memberhentikan Sekjend tanpa mekanisme AD/ART serta tanpa alasan jelas.
8.    Mendapat skorsing dua bulan dengan tujuan pembinaan kepemimpinan dan kepribadian.
9 Selama masa skorsing aktif bersurat, menghadiri agenda formal dan bertemu tokoh mengatasnamakan diri ketua umum aktif
10.    Mendapat skorsing dua kali dengan tambahan waktu 30 hari.
11.    Melakukan intervensi dengan melibatkan pihak eksternal agar skorsing tambahan dicabut.
12.    Menyebarkan fitnah tak berdasar kepada setiap pihak yang di anggap  lawan politik.
13.    Dalam AD/ART setelah sanksi skorsing, apabila masih melanggar maka langsung diberhentikan dari jabatannya.

Lebih lanjut, sumber itu menegaskan bahwa keputusan Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) KAMMI memberikan skorsing kedua kepada Jundi justru menimbulkan polemik.

“Keputusan MPP itu blunder. Kalau Jundi tidak mengindahkan skorsing pertama, maka seharusnya bukan skorsing kedua yang dijatuhkan, melainkan pemecatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Jundi semestinya menerima sanksi dan melakukan introspeksi, bukan justru melawan keputusan organisasi.

“Sudah dikasih skorsing, kok malah tidak mau bertaubat. Dia malah hadir di kegiatan formal dan menolak keputusan MPP, sudah waktunya Jundi di pecat dari Ketua KAMMI” tutupnya.

877
Tags: Ahmad JundiGejolak KAMMIKAMMIKetua Umum
Previous Post

Di Acara SPI, Senator M Nuh Tekankan Pentingnya Sinergi antara Pemerintah dan Lembaga Pendidikan di Era Digital

Next Post

DPR RI Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Kini Jadi Kementerian Haji dan Umrah

W D

W D

Next Post
DPR RI Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Kini Jadi Kementerian Haji dan Umrah

DPR RI Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Kini Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.