Korannusantara.id, Jakarta – Polemik royalti lagu di kalangan komposer, penyanyi, hingga pengusaha di Indonesia masih belum berakhir. Belakangan, bukan hanya lagu yang dipersoalkan, rekaman kicau burung hingga musik yang diputar di resepsi pernikahan pun disebut-sebut ikut terkena kewajiban royalti sebesar 2 persen.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini. Menurut dia, aturan penyelesaian mengenai royalti lagu tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Tunggu pengumuman sehari, dua hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memandang, saat ini, kebijakan akan royalti lagu tersebut telah melampaui batas kewajaran.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ungkap Dasco.
Selain itu, Dasco meminta para pelaku usaha dan masyarakat tak khawatir atau takut untuk memutar lagu. “Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat, dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.
Selain itu, kata Dasco, DPR RI juga tengah membahas revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut akan menjadi salah satu opsi terkait penyelesaian polemik royalti lagu. “Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkasnya. (red)



