Korannusantara.id, JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Korea Coast Guard (KCG) berhasil menyelamatkan delapan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025).
Aksi penyelamatan berawal dari laporan seorang warga berinisial AD, keluarga korban, kepada Bagian Humas Bakamla RI. AD menerima informasi langsung dari korban berinisial CW, yang mengaku mengalami sejumlah kejanggalan selama bekerja di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI.
Salah satu indikasi pelanggaran terjadi ketika para ABK diperintahkan melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain. Aksi ini terpantau Angkatan Laut Korea Selatan, yang langsung memberikan peringatan keras dan memerintahkan penghentian kegiatan ilegal tersebut.
Merasa terancam dan menolak melanjutkan pekerjaan, seluruh ABK WNI meminta untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk berkoordinasi cepat dengan KCG, KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI, serta Dirjen Perlindungan KP2MI.
Koordinasi lintas lembaga itu membuahkan hasil. Delapan ABK berhasil dievakuasi dan kini telah tiba di Indonesia dalam kondisi selamat.
Langkah sigap ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi setiap WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di sektor maritim yang memiliki risiko tinggi. Bakamla RI menegaskan bahwa keselamatan dan martabat pekerja Indonesia merupakan prioritas utama, dan setiap laporan ancaman akan ditindaklanjuti secara serius melalui jalur diplomasi dan kerja sama lintas instansi.
Sumber : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.



