• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komnas Perempuan Siap Terima Pengaduan Ketua DPRD Sumut

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2025
in Nasional, Opini
0
Komnas Perempuan  Siap Terima Pengaduan Ketua DPRD Sumut

Ket : Gambar AI "Komnas Perempuan " Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Dari Partai Golkar Layak Lapor

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Isu Kedekatan Bobby–Erni yang Di umbar di Medsos oleh Anggota DPRD Cerminan Bobroknya Etika, Lemahnya Attitude, dan Dugaan Pelanggaran Hukum, Jakarta, 11 Agustus 2025.

Komentar Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam yang merupakan fraksi golkar, di media sosial terkait isu kedekatan antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menuai sorotan tajam publik.

Ungkapan-ungkapan yang ia lontarkan di kolom komentar akun Instagram @hastaranesia.id bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng kehormatan dua tokoh pimpinan daerah di Sumut.

Dalam komentar melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313, Hamdani menggunakan kata-kata seperti “Soulmate”, “Aamiin”, “Tinggal nunggu undangan”, hingga “Cocok serasi, satu binor, satu lagi lakor”.
Pernyataan terakhir jelas mengandung tuduhan tanpa bukti yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sekaligus bentuk pelecehan terhadap perempuan. Sebab, narasi itu tidak hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga merendahkan martabat pejabat perempuan di ruang publik.

Tindakan ini tidak bisa dianggap candaan biasa.
Seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk menjaga tutur kata. Komentar semacam ini mencerminkan mentalitas buzzer, bukan wakil rakyat. Publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran berikut:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — larangan distribusi/transmisi konten pencemaran nama baik.

2. Pasal 310 KUHP — pencemaran nama baik, ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

3. Pasal 311 KUHP — fitnah, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan disampaikan dengan maksud merusak kehormatan.

4. Pasal 5 huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS — pelecehan seksual non-fisik berbasis gender melalui media elektronik.

Sementara itu, Komnas Perempuan ketika dimintai tanggapan dari redaksi Korannusantara.id menyampaikan:

Terima kasih Pak atas permintaan wawancaranya. Namun, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari yang bersangkutan dan isu yang disampaikan bersifat pribadi, kami tidak dapat memberikan tanggapan. Komnas Perempuan hanya merespons kasus yang relevan dengan mandat kami, yaitu yang berkaitan dengan kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi perempuan, berdasarkan data dan informasi yang terverifikasi

Pernyataan ini dinilai kurang responsif. Dalam kasus yang telah menjadi konsumsi publik luas, Komnas Perempuan seharusnya dapat mengambil peran proaktif — minimal memberikan dukungan moral, mendorong verifikasi cepat, serta memberikan edukasi bahwa pelecehan berbasis gender di ruang publik, baik lisan maupun digital, adalah pelanggaran serius.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa etika dan sikap profesional merupakan kunci bagi anggota dewan untuk menjaga martabat jabatan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di parlemen bahkan satu bendera partai.

 

( R.Padli )

700
Tags: Erni Ariyanti SitorusGubsu Bobby NasutionHamdani Syahputra AdjamKetua DPRD SumutKomnas PerempuanPartai GolkarWakil Ketua DPRD Deli Serdang
Previous Post

Presiden Prabowo Menyayangkan Polemik di Pati Jateng

Next Post

Bakti Sosial Kodim 1710/Mimika Sambut HUT RI ke-80, Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Mualaf

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bakti Sosial Kodim 1710/Mimika Sambut HUT RI ke-80, Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Mualaf

Bakti Sosial Kodim 1710/Mimika Sambut HUT RI ke-80, Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Mualaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.