Korannusantara.id, Jakarta – Isu Kedekatan Bobby–Erni yang Di umbar di Medsos oleh Anggota DPRD Cerminan Bobroknya Etika, Lemahnya Attitude, dan Dugaan Pelanggaran Hukum, Jakarta, 11 Agustus 2025.
Komentar Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam yang merupakan fraksi golkar, di media sosial terkait isu kedekatan antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menuai sorotan tajam publik.
Ungkapan-ungkapan yang ia lontarkan di kolom komentar akun Instagram @hastaranesia.id bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencoreng kehormatan dua tokoh pimpinan daerah di Sumut.
Dalam komentar melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313, Hamdani menggunakan kata-kata seperti “Soulmate”, “Aamiin”, “Tinggal nunggu undangan”, hingga “Cocok serasi, satu binor, satu lagi lakor”.
Pernyataan terakhir jelas mengandung tuduhan tanpa bukti yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sekaligus bentuk pelecehan terhadap perempuan. Sebab, narasi itu tidak hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga merendahkan martabat pejabat perempuan di ruang publik.
Tindakan ini tidak bisa dianggap candaan biasa.
Seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk menjaga tutur kata. Komentar semacam ini mencerminkan mentalitas buzzer, bukan wakil rakyat. Publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran berikut:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — larangan distribusi/transmisi konten pencemaran nama baik.
2. Pasal 310 KUHP — pencemaran nama baik, ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
3. Pasal 311 KUHP — fitnah, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan disampaikan dengan maksud merusak kehormatan.
4. Pasal 5 huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS — pelecehan seksual non-fisik berbasis gender melalui media elektronik.
Sementara itu, Komnas Perempuan ketika dimintai tanggapan dari redaksi Korannusantara.id menyampaikan:
Terima kasih Pak atas permintaan wawancaranya. Namun, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari yang bersangkutan dan isu yang disampaikan bersifat pribadi, kami tidak dapat memberikan tanggapan. Komnas Perempuan hanya merespons kasus yang relevan dengan mandat kami, yaitu yang berkaitan dengan kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi perempuan, berdasarkan data dan informasi yang terverifikasi
Pernyataan ini dinilai kurang responsif. Dalam kasus yang telah menjadi konsumsi publik luas, Komnas Perempuan seharusnya dapat mengambil peran proaktif — minimal memberikan dukungan moral, mendorong verifikasi cepat, serta memberikan edukasi bahwa pelecehan berbasis gender di ruang publik, baik lisan maupun digital, adalah pelanggaran serius.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa etika dan sikap profesional merupakan kunci bagi anggota dewan untuk menjaga martabat jabatan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di parlemen bahkan satu bendera partai.
( R.Padli )



