• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana, Dari Kasus UU ITE hingga Pengkritik Jokowi

Putra by Putra
5 Agustus 2025
in Nasional
0
Dipenjara Karena Hina Jokowi, Kini Terima Amnesti Ongen Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia

Ket. Presiden RI, Prabowo. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang dikutip Selasa, (5/7).

Supratman mengatakan alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

“Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini,” ungkapnya.

Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu.

“Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang,” ujarnya.

Suprtaman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” tegasnya.

“Kemudian, ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” lanjutnya.

Supratman kembali menegaskan bahwa Preisden Prabowo tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. Menurutnya, Presiden punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan.

“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tegasnya. (red)

 

183
Tags: AbolisiAmnestiKemenkumhamKeutuhan NKRIMakarMenteri HukumPrabowoSupratman AndiUU ITE
Previous Post

Dukung Pernyataan Waka DPR RI Dasco, Pengamat Serukan Elemen Pemuda Jaga Nilai Budaya Bangsa dan Keutuhan NKRI

Next Post

Diduga Korupsi Pajak Reklame, Barak Desak Wali Kota Bekasi Pecat Kepala Bapenda

Putra

Putra

Next Post
Diduga Korupsi Pajak Reklame, Barak Desak Wali Kota Bekasi Pecat Kepala Bapenda

Diduga Korupsi Pajak Reklame, Barak Desak Wali Kota Bekasi Pecat Kepala Bapenda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.