Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi polemik hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti lagu yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia meminta Kementerian Hukum segera merumuskan regulasi yang tidak menyulitkan semua pihak.
“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco menjelaskan bahwa DPR RI melalui Komisi X saat ini tengah menggulirkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah untuk menjawab persoalan-persoalan di lapangan. Ia memastikan aturan yang lebih rinci terkait pengelolaan royalti lagu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut.
“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” ujarnya.
Polemik penarikan royalti memang semakin mengemuka. Sejumlah pemilik kafe dan tempat usaha mengaku resah memutar lagu di lokasi usahanya karena khawatir akan dikenai pungutan royalti yang dianggap memberatkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Dasco menegaskan bahwa pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus segera menyusun aturan teknis yang adil dan transparan.
“Aturan tersebut harus bisa menjaga hak ekonomi para pencipta lagu, namun tidak membebani pelaku usaha di sektor kafe dan restoran,” ujar Dasco. (red)



