• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Lewat Forum “KPK Mendengar”, KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP

Redaksi by Redaksi
3 Agustus 2025
in Nasional
1
Lewat Forum “KPK Mendengar”, KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP

Ket : Ketua KPK Setyo Budiyanto Dalam Forum "KPK Mendengar " RUU KUHAP.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang dialog inklusif lewat forum “KPK Mendengar”, dengan menggandeng organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk membahas efektivitas dan dampak Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dalam forum yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif masyarakat sipil dalam mengawal pembahasan RUU yang dinilai strategis ini.

“Dampak RUU ini bukan hanya menjadi perhatian KPK, tetapi seluruh elemen masyarakat. Partisipasi masyarakat sipil sangat penting agar pengaturan RUU KUHAP tidak melemahkan lembaga penegak hukum seperti KPK,” ujar Setyo.

KPK berharap proses legislasi berjalan hati-hati dan tidak membuka celah pelemahan terhadap kewenangan lex specialis yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal Krusial Jadi Sorotan

Sejumlah perwakilan CSO menyampaikan keprihatinan terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Pasal 329 dan Pasal 330 dianggap menempatkan aturan umum di atas kekhususan undang-undang seperti UU KPK dan UU Tipikor.

Direktur PUSAKO FH Universitas Andalas, Charles Simabura, menyebut Pasal 329 dapat mengaburkan status KPK sebagai lembaga lex specialis. Ia mengusulkan agar pasal tersebut ditambahkan frasa “kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.

Senada, Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman, serta peneliti ICJR, Tita, menyoroti potensi tumpang tindih dan keterlambatan proses hukum akibat ketentuan dalam Pasal 154, yang mewajibkan putusan praperadilan sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Sinergi untuk Reformasi Hukum Progresif
Forum ini diikuti oleh 18 organisasi masyarakat sipil baik secara langsung maupun daring, di antaranya:
ICW, TII, PUKAT UGM, SAKSI Unmul, IM57+, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, dan Muhammadiyah. Hadir pula sejumlah akademisi serta pimpinan dan pejabat internal KPK.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa forum ini merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam reformasi hukum. “Kami tidak ingin pemberantasan korupsi terhambat oleh regulasi yang tidak berpihak pada keadilan. Suara masyarakat sipil menjadi penguat arah kebijakan hukum nasional,” ujarnya.

KPK menegaskan komitmen untuk terus mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap proses legislasi strategis. Dialog publik semacam ini diharapkan dapat memastikan bahwa RUU KUHAP tidak menjadi instrumen pelemahan hukum, melainkan pendorong sistem peradilan yang lebih adil, akuntabel, dan progresif.

 

(Ronald Harahap)

178
Tags: Forum KPKKPKKPK MendengarRUU KUHAPSetyo Budiyanto
Previous Post

TNI Sambangi Kampung Wanbakon, Siapkan Semarak HUT RI ke-80 Bersama Warga

Next Post

KPK Buka Forum Group Discussion : Budaya Antikorupsi Harus Menyentuh Kesadaran Dan Membentuk Perilaku ASN

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPK Buka Forum Group Discussion : Budaya Antikorupsi Harus Menyentuh Kesadaran Dan Membentuk Perilaku ASN

KPK Buka Forum Group Discussion : Budaya Antikorupsi Harus Menyentuh Kesadaran Dan Membentuk Perilaku ASN

Comments 1

  1. Teknik Fisika says:
    9 bulan ago

    Bagaimana mekanisme agar masukan dari masyarakat sipil di forum seperti ini benar-benar masuk dalam pembahasan resmi di DPR?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.